| Sabtu, 14 Januari 2006 | NASIONAL |
Terdakwa Kasus DAU Dituntut Delapan TahunJAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja menuntut pidana delapan tahun potong masa tahanan terhadap mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggara Ibadah Haji Taufik Kamil dalam sidang kasus dana haji atau Dana Abadi Umat (DAU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat kemarin. Dalam tuntutannya, Ranu juga menyebutkan, terdakwa harus membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,861 miliar. Dia mengemukakan, fakta persidangan dan pengakuan saksi menunjukkan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pencairan dana DAU dan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). ''Pengeluaran dana BPIH tidak hanya dilakukan sendiri oleh terdakwa. Namun juga atas perintah Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar baik tertulis berupa keputusan menteri agama (KMA) maupun disposisi lisan.'' Dalam pencairan uang, lanjutnya, terdakwa membuat dan menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang ditujukan ke Bendahara BPIH Enin Yusuf Suparta. Setelah cair, uang tersebut diserahkan ke penerima. ''Dari pencairan uang tersebut terdakwa menggunakan Rp 1,126 miliar untuk kepentingan pribadinya dan Rp 710 juta untuk kepentingan pribadi Said Agil Husin Al Munawar.'' Dengan demikian, lanjut Ranu, unsur melawan hukum sudah terpenuhi. Kemudian terdakwa juga tidak melaporkan adanya delapan rekening di luar DAU dalam laporan pertanggungjawaban kepada presiden dan DPR. Saldo terakhir uang DAU dalam delapan rekening tersebut Rp 652,783 miliar. ''Ini jauh lebih besar dari rekening DAU yang hanya Rp 392,665 miliar dan 15.000 dolar AS yang dilaporkan kepada presiden dan DPR,'' ungkap Ranu Mihardja. Terdakwa selaku ketua Dewan Pelaksana Badan Pelaksana DAU menerima uang dari rekening DAU dan dari setiap delapan rekening di luar DAU. ''Terdakwa juga beberapa kali menyampaikan kepada Said Agil selaku menteri agama bahwa banyak pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat. Kemudian pihaknya menyarankan agar kegiatan-kegiatan tersebut dibebankan dalam APBN.'' Yang Memberatkan Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Cicut Sutiarso, jaksa Ranu Mihardja menyebutkan bebarapa hal yang memberatkan. Yaitu perbuatan terdakwa secara tidak langsung telah menimbulkan beban ekonomi tinggi bagi umat Islam dalam pembiayaan haji. Karena apabila tidak ada perbuatan seperti yang dilakukan terdakwa, biaya penyelenggaraan haji bisa ditekan. ''Perbuatan terdakwa juga telah merusak citra Departemen Agama,'' tandasnya. Dia mengungkapkan, terdakwa juga tidak merasa bersalah dengan berlindung di balik aturan yang dia ciptakan sendiri dengan mengatasnamakan kemaslahatan umat. ''Terdakwa juga menikmati hasil dari perbuatannya,'' ujarnya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Seusai pembacaan tuntutan, saudara kandung terdakwa, Ny Latifah, menangis histeris. Dia kemudian dipapah keluar ruang persidangan. Sementara itu, menjawab pertanyaan wartawan tentang tuntutan tersebut, Taufik Kamil hanya berkata singkat, ''Kita lihat saja nanti dalam pembacan pledoi 23 Januari 2006.'' (aih-49j) |