logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

Tidak Diperpanjang, Masa Jabatan Kades yang Habis

WONOSOBO - Bupati Wonosobo Drs HA Kholiq Arif menandaskan, tidak akan memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) yang habis masa baktinya. Dengan belum adanya aturan lebih lanjut dari UU No 32/2004, maka kades yang habis masa baktinya akan tetap diberhentikan.

Ditemui wartawan seusai mengikuti kegiatan di Hotel Kresna, Bupati mengatakan, agar pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di desa tidak terhenti, maka akan ditunjuk seorang pejabat (Pj) kades. Penunjukan pejabat kades dilakukan lewat mekanisme.

Dia menyebut, bagi kades yang akan maju dan mencalonkan diri lagi dalam pilkades, tidak boleh menjadi pejabat kades. Namun bagi mantan kades yang tidak mencalonkan diri lagi, diperbolehkan menjadi pejabat. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi parsialisasi kekuasaan.

Menurut dia, pejabat kades melaksanakan tugasnya sampai kades terpilih dilantik. Dia ditugasi menyiapkan dan menyelenggarakan pelaksanaan pilkades.

Disinggung tentang jumlah kades di daerah pegunungan yang sudah habis masa baktinya, Bupati mengatakan, saat ini diperkirakan ada 170 kades. Belum diketahui pasti, kapan dimulainya pelaksanaan pilkades. (P55-16d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA