| Sabtu, 14 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Kemelut CDMA Sudah Masuk Koridor HukumYOGYAKARTA- Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menghendaki penyelesaian kasus program pengadaan telepon tanpa kabel melalui program Code Division Multiple Access (CDMA) di wilayah DIY tetap dilakukan melalui prosedur hukum. Adanya uang negara yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan berarti masalahnya sudah memasuki koridor hukum. Karena itu, permasalahannya juga harus diselesaikan secara hukum. Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Sipil dan Politik (Sipol) LBH Yogyakarta, A Budi Hartono SH. Dalam hal ini, papar dia, Kejaksaan Tinggi DIY sudah harus melakukan penyelidikan ataupun penyidikan terhadap kasus itu tanpa harus ada yang ditutup-tutupi. ''Semua harus transparan dan siapa yang bersalah diproses secara hukum,'' ujar Budi Hartono. Berdasar keterangan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X, paling tidak terdapat sekitar Rp 2,8 miliar-Rp 4,1 miliar uang negara untuk proyek tersebut yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Hal itu dikatakan Sultan HB X di depan rapat gabungan Komisi A, C, dan D DPRD DIY ataupun kepada anggota Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) setempat (SM, 13/1). Padahal, menurut Sultan, karena merupakan penyertaan modal Pemprov untuk merealisasi program CDMA, seharusnya uang Rp 17 miliar itu tidak untuk dibelanjakan. Uang tersebut semula disimpan di kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) setempat dan hanya sebagai jaminan untuk mendapatkan sertifikat. Tetapi kemudian dipindahkan ke rekening Bank Mandiri dan dibelanjakan. Antara lain untuk membeli sebuah mobil Mercedez Benz senilai Rp 850 juta. Menurut Sekda Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA, sebagai pengelola PT Yogya Telepon Cerdas (YTC), uang itu masih dan dirinya siap mengembalikan. Karena itu, kata Budi, untuk membuat jelas duduk perkaranya, tim Kejaksaan Tinggi ataupun Polda DIY harus secepatnya turun tangan. Berkait dengan kemelut penanganan program CDMA itu, Kamis malam lalu (12/1), Komisi A, C, dan D DPRD DIY kembali mengadakan rapat gabungan. Meski demikian, rapat itu belum membuahkan kesepakatan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menelusuri dugaan penyimpangan yang telah dilakukan.(P58-16s) |