| Sabtu, 14 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Pemkab dan DPRD Diminta Mencabut Perda tentang BUPPURWOREJO- Ratusan pegawai berseragam batik PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) mengadakan audiensi dengan Bupati Purworejo, Jumat kemarin. Tidak kurang dari delapan orang guru menyampaikan unek-uneknya dalam forum itu. Pada awalnya, mereka mengajukan dua tuntutan utama. Yaitu, guru yang pensiun tahun 2006 agar diselamatkan. Kedua, menuntut pencabutan pemberlakuan batas usia pensiun (BUP) guru 56 tahun. Ternyata dalam perkembangannya, acara tersebut lebih condong membahas petunjuk teknis (juknis) Peraturan Bupati No 20. Alasannya, juknis itu tidak selaras dan sejiwa dengan Peraturan Bupati No 20 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah PNS Daerah Kabupaten Purworejo. Anehnya, walau yang menandatangani juknis tersebut Plt Sekda Medi Priyono SH MM, yang dituntut mundur dari jabatannya adalah kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs Pram Prasetya Achmad MM dan kepala Dinas Pendidikan Drs Sudarmo Subroto MM. Bupati H Kelik Sumrahadi dalam kesempatan itu lebih berperan sebagai moderator. Berbagai pertanyaan ataupun sorotan dari para guru yang hadir diserahkan kepada pejabat teknis untuk menjawabnya. Kepala Dinas Pendidikan Drs Sudarmo Subroto menuturkan, munculnya Peraturan Bupati No 20 Tahun 2005 berawal ketika dirinya diminta bupati untuk menjabarkan bagaimana cara agar guru yang akan pensiun tahun ini tidak jadi. Berawal dari situ, beberapa pihak terkait sepakat Dinas Pendidikan yang membuat draf peraturan tersebut. Sementara, Kepala BKD Drs Pram Prasetya Achmad MM menyatakan sejak keluarnya Peraturan Bupati No 20/2005, dirinya tidak mengirim daftar guru yang hendak pensiun. Yang menjadi masalah, kata dia, yang mengusulkannya sebelum November 2005. Berkenaan dengan itu, dia sudah beberapa kali berkonsultasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), tetapi BKN tetap berpegang pada Perda 7 Tahun 2003 tentang BUP 56 tahun. Dia menyebutkan, kalangan guru Purworejo yang sekarang dalam proses pensiun di BKN 83 orang dan yang SK pensiunnya sudah keluar 34 orang. Dari jumlah itu, 14 orang sudah menerima SK pensiun. Sementara itu, dari 83 orang yang sedang dalam proses pensiun, lima di antaranya tidak mengajukan perpanjangan masa kerja. Sebelum berakhirnya acara tersebut, sekretaris PGRI, Drs Riyadi Akhmad membacakan beberapa tuntutan. Antara lain menuntut Pemkab dan DPRD dalam waktu yang sesingkat-singkatnya mencabut Perda No 7 Tahun 2003 tentang BUP 56 tahun. ''Apabila tuntutan kami di atas sampai Maret 2006 tidak/belum dapat terealisasi, kami akan unjuk rasa dan mogok kerja dengan melibatkan seluruh anggota PGRI,'' ancam mereka.(yon-16s) |