| Sabtu, 14 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Ratusan Ribu Bidang Tanah Belum Bersertifikat
TEMANGGUNG- Menurut Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung, sampai dengan akhir 2005, 294.711 bidang tanah di Kabupaten Temanggung belum ada sertifikatnya. Sementara, jumlah keseluruhan tanah yang ada di kabupaten tersebut 451.770 bidang, sehingga bidang tanah yang telah bersertifikat baru mencapai 157.059 bidang. Kepala BPN Kabupaten Temanggung, Suprastowo SH, baru-baru ini mengatakan, pelayanan penyertifikatan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dimulai sejak tahun 1960 atau 45 tahun yang lalu. Namun karena kemampuan dan kondisi pelayanan yang terbatas, menjadikan belum semua bagian tanah di wilayah kerjanya memiliki sertifikat. ''Dengan kemampuan dan kondisi pelayanan seperti sekarang ini, sisa bidang tanah yang ada diperkirakan baru selesai disertifikatkan pada 2080 atau 74 tahun yang akan datang,'' kata Suprastowo. Karena itu, pihaknya akan menempuh upaya melakukan percepatan penyertifikatan tanah melalui program pelayanan sertifikat massal swadaya (SMS). Program tersebut merupakan layanan jemput bola langsung kepada masyarakat, sehingga dapat menyertifikatkan tanahnya melalui proses yang cepat. Menurut keterangan dia, penyertifikatan massal swadaya ini dapat dilakukan dengan cara warga atau pemohon mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan setempat. Setelah berkas-berkas dari para pemohon massal tersebut diproses dan diselesaikan oleh petugas, beberapa waktu kemudian mereka akan dapat menerima sertifikatnya. ''Jadi prosesnya mudah dan biayanya murah, karena hanya dikenakan biaya tunggal serta tidak melihat luasan bidang tanah yang disertifikatkan,'' tuturnya. Dia mengatakan, program ini diharapkan mampu menggugah partisipasi aktif masyarakat, serta dapat menumbuhkan tertib hukum pertanahan berupa pemilikan sertifikat tanah pada masyarakat. Dari 5.750 sertifikat tanah yang dibuat warga pada 2005 lalu, sejumlah 3.000 bidang tanah penyertifikatannya melalui permohonan sertifikat massal swadaya. Sementara itu, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah BPN Temanggung, Agus Suharto menuturkan, di samping penyertifikatan melalui permohonan sertifikat massal swadaya, juga dilakukan pelayanan jenis Prona, registrasi, sertifikat UKM (usaha kecil menengah), dan layanan sertifikat rutin. Dia mengungkapkan, untuk layanan sertifikat rutin dibuka setiap saat bagi perorangan yang akan menyertifikatkan tanahnya. (hsf-16s) |