| Sabtu, 14 Januari 2006 | BANYUMAS |
Empat Ratus Dus Minuman Keras DisitaPURWOKERTO- Polwil Banyumas menggerebek gudang penyimpanan minuman keras tak berizin di Wangon. Sekitar 400 dus minuman berbagai merek berkadar alkohol 14-43% disita. Minuman-minuman keras yang diperoleh dari tiga pedagang tersebut kemudian diangkut dengan tiga truk ke Mapolwil Banyumas. Kepala Sub-Bagian Reserse Kriminal Polwil Banyumas Kompol Totok Dewanto mengatakan, ketiga pedagang itu adalah Tinovan (39) dan Gianto (55) asal Desa Wangon, serta Condol (40) dari Desa Banteran, Kecamatan Wangon. "Mereka kini dalam proses pemeriksaan. Ketiganya dikenai tuduhan melanggar Perda No 13/2001 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras," urainya. Dari tersangka Tinovan disita 103 dus minuman keras merek topi miring dan 106 dus anggur merah; dari gudang Gianto disita 14 dus anggur merah, 55 dus Newport jumbo, 10 dus Newport botol kecil, 11 dus anggur kolesom kecil, dan 95 dus anggur kolesom jumbo. Dari gudang Condol disita 19 dus anggur putih, sembilan dus anggur kolesom, sembilan dus Newport, dua dus mansion house jumbo, 36 dus mansion house kecil, sembilan dus dan dua botol topi miring, 42 botol vodka kecil, empat dus dan sembilan botol anggur merah. Totok menambahkan, penggerebekan gudang minuman keras tersebut dilakukan sebagai bagian dari operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Penggerebekan setelah ada laporan dari warga masyarakat. "Operasi serupa akan terus dilaksanakan. Bukan sebatas minuman keras, melainkan juga penyakit masyarakat lain, misalnya perjudian dan prostitusi." (G23-27s) |