logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 14 Januari 2006 BANYUMAS
Line

PJTKI Diwajibkan Punya Aset Rp 250 Juta

CILACAP- Kalau tak ada perubahan, dalam waktu dekat semua Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Cilacap harus memiliki aset atau deposito senilai Rp 250 juta. Aset yang tercantum dalam Raperda tentang TKI itu merupakan jaminan jika terjadi masalah pada TKI yang diberangkatkan oleh PJTKI.

"Saat ini raperda itu terus digodok. Jika lolos, kebijakan deposito Rp 250 juta sebagai aset PJTKI akan diterapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cilacap, I Wayan Kondri.

Selama ini, papar dia, kalau terjadi masalah yang melibatkan TKI dan PJTKI, pihak terkait selalu kesulitan menyelesaikan, karena susah menemukan sumber uang untuk mengganti kerugian TKI.

Hal itu terjadi karena tidak setiap PJTKI di Cilacap memiliki aset yang bisa digunakan sebagai sumber keuangan pengganti atau pesangon.

"Melalui aturan itu, kami ingin ada jaminan keuangan dari PJTKI untuk tiap TKI yang mereka berangkatkan. Kebijakan tersebut diwujudkan dalam bentuk kewajiban PJTKI memiliki aset berupa deposito senilai Rp 250 juta," urainya.

Lewat aset tersebut, ujar dia, ada jaminan tiap TKI bisa mendapat ganti rugi dari PJTKI yang memberangkatkan, karena bersumber jelas.

Lampu Hijau

Deposito Rp 250 juta milik tiap PJTKI itu, kata dia, nanti diatasnamakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kebijakan tersebut terutama ditujukan bagi PJTKI yang sampai sekarang belum memiliki aset.

"Dari 40 PJTKI di Cilacap, baru beberapa yang memiliki aset jelas di Cilacap. Sebagian besar yang lain belum punya," ungkap Wayan.

Menurut dia, raperda terbaru tentang TKI tersebut sudah mendapat lampu hijau dari DPRD. Namun, pihaknya masih harus menyampaikan rancangan aturan itu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jateng.

Hal itu perlu dilakukan agar bisa dipastikan raperda tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau dengan aturan yang sudah ada.

Sementara itu, seorang pemilik PJTKI di Cilacap menyatakan uang deposito jaminan sebesar itu sebenarnya agak memberatkan.

Namun demi kebaikan, kelancaran, dan ketertiban kerja, PJTKI yang beroperasi di wilayah Cilacap menyetujui.

"Angkanya agak tinggi. Di daerah lain uang jaminan tersebut maksimal hanya Rp 100 juta/PJTKI," tuturnya.

Dia menyatakan selain angka jaminan yang tinggi, hal lain yang dipertanyakan adalah payung hukum dari raperda tersebut.

"Selama ini sepengatahuan saya tidak ada aturan yang lebih tinggi dari raperda yang mewajibkan PJTKI memiliki aset atau uang jaminan," tandasnya. (G21-27s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA