logo SUARA MERDEKA
Line
Minggu, 08 Januari 2006 NASIONAL
Line

PP No 48/2005 Dinilai Bertentangan dengan UUD

  • Komisi X DPR-RI Akan Panggil Menneg PAN

SEMARANG - Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 dalam penafsiran anggota Komisi X DPR RI Daromi Irdjas bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UUD telah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam memilih pekerjaan, termasuk menjadi PNS.

''Kalau ditelisik lebih lanjut PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945. Dalam waktu dekat, kami akan meminta klarifikasi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) agar peraturan tersebut ditinjau kembali,'' ujarnya.

Wakil rakyat dari Fraksi PPP itu berbicara dalam ''Dialog Pendidikan, Permasalahan dan Solusinya'' yang diselenggarakan PW LP Maarif NU Jateng di Aula PW NU Jl Dr Cipto 180, Sabtu (7/1) kemarin.

Desak Menneg PAN

Daromi mengungkapkan, pihaknya mendesak Menneg PAN untuk melakukan revisi PP tersebut dengan cara membuat peraturan baru atau diubah sehingga tercermin aspek keadilan.

Revisi perlu dilakukan, lanjut dia, dengan harapan guru swasta akan memiliki kesempatan yang sama dengan tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN/APBD.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI H Ahmad Darodji yang juga hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, revisi PP No 48/2005 selayaknya dilakukan Kementerian PAN agar diskriminasi terhadap guru yang mengabdi di lembaga pendidikan swasta tak terjadi.

''Saya kira masih ada waktu bagi menteri untuk memperbaiki PP tersebut. Lembaga pendidikan swasta juga ikut mencerdaskan anak didik, padahal hal itu merupakan tanggung jawab negara. Maka, sudah seharusnya guru swasta juga bisa berkesempatan diangkat menjadi PNS,'' imbuhnya.

PW LP Maarif NU Jateng, Pimpinan Cabang Maarif NU se-Jateng, dan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jateng menyatakan, pemerintah telah melakukan pengotak-kotakan dan diskriminasi antara tenaga honorer yang mengabdi di lingkungan negeri dan swasta.

Menurut Ketua Pergunu Jateng Drs Taufik Ch MHum, pendataan dan rencana pengangkatan tenaga honorer yang disesuaikan dengan PP tersebut dan Peraturan Kepala BKN No 21/2005 tak hanya melenceng dengan UUD 1945 tapi juga UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen.

''Pengangkatan CPNS merupakan hak dari semua warga negara Indonesia tanpa membedakan status pengabdian di instansi pemerintah atau swasta. Ketentuan untuk menjadi PNS bukanlah ditentukan oleh status honorer atau tidak honorer. Akan tetapi ditentukan oleh kualitas atau hasil seleksi, pengabdian, dan pengalaman,'' paparnya, didampingi Sekretaris Drs Moch Zen Adv, Ketua PW LP Maarif NU Jateng Drs HM Zain Yusuf MM, dan Sekretaris PW LP Maarif Drs Mulyani M Noor.

Selain itu, pihaknya juga menyerukan adanya transparansi dan keadilan dalam perekrutan CPNS 2005. (H7-45v)


Berita Utama | Bincang - Bincang | Semarang | Karikatur | Olahraga
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA