| Minggu, 08 Januari 2006 | SEMARANG |
Perlu Pendidikan Multikultur untuk SiswaSEMARANG- Pendidikan multikultur mutlak diterapkan dalam proses pembelajaran siswa di Indonesia. Beragam kasus perselisihan yang menumpahkan darah akibat sentimen etnis, ras, golongan, dan agama, terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Seiring dengan era desentralisasi pendidikan dan otonomi daerah yang bercirikan profesionalisme, demokratisasi, dan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), mendorong proses perubahan sosial yang membawa masyarakat ke dalam kehidupan yang semakin kompleks dan plural. Berbeda dengan masa sebelumnya, sampai dengan berakhirnya masa orde baru, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional banyak disetir political will pemerintah. Ini berarti sistem pendidikan mengacu pada kecenderungan politis. ''Para penguasa terlalu mencampuri dan mengarahkan sistem pendidikan. Bahkan, sistem pendidikan digunakan sebagai kendaraan untuk transmisi sosial membangun kehidupan bersama dan menomorduakan ''kebhinekaan'' demi ''keikaan'', konvergensi, dan kesamaan tujuan pembangunan. Oleh karenanya, suasana belajar lebih memprioritaskan stabilitas dan keseragaman kontinuitas,'' kata Ketua PD PGRI Jateng yang juga anggota DPD Jateng Drs Sudharto MA, dalam diskusi publik Meneguhkan Pluralisme sebagai Kekuatan Membangun Bangsa di Auditorium IAIN Walisongo, Jumat (6/1). Ia mengatakan, pendidikan multikultur mengisyaratkan bahwa siswa secara individual belajar bersama dengan individu lain dalam suasana saling menghormati, saling toleransi, dan saling memahami. Dalam konteks semangat pluralisme masing-masing harus mengambil bagian dalam menciptakan kehidupan yang damai. Nilai-nilai ini harus mempribadi pada para siswa, sehingga diharapkan semangat mengakui nilai-nilai kemanusiaan lepas dari latar belakang perbedaan individu, bukan saja dilaksanakan di sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Pembicara lain Direktur International Center for Islam and Pluralism (ICIP) Dr M Syafii Anwar menegaskan, pluralisme berbeda dengan pluralitas. Bahkan, ia mengkritik fatwa pengharaman pluralisme yang dikeluarkan MUI beberapa waktu lalu. Menurutnya, pluralisme adalah sikap untuk menghargai pluralitas, bukan sikap menyamaratakan semua ajaran agama atau sinkretisme. ''Pluralisme berarti menghargai perbedaan yang ada. Oleh karenanya, pluralisme tidak bisa dipisahkan dengan pluralitas,'' katanya. Keyakinan agama yang berbeda merupakan salah satu bagian hak asasi manusia. Hak tersebut tak bisa dipaksakan oleh pihak lain. Ia juga mempertanyakan kenapa fatwa haram tidak diberlakukan pada sikap kekerasan yang seringkali terjadi pada saat ini. (mhr-37) |