| Sabtu, 07 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Konservasi Hutan Lindung Wewenang PerhutaniTEMANGGUNG - Surat Keputusan (SK) Bupati Temanggung tentang pelarangan penanaman tanaman semusim di lahan-lahan yang merupakan hutan lindung di kawasan Gunung Sindoro, Sumbing dan Prau diminta segera diterbitkan. Sebab, tanpa SK tersebut, pelarangan terhadap tanaman seperti tembakau, jagung, sayuran dan lain-lain yang selama ini didasarkan pada kesepakatan antara Perhutani dan para petani itu kurang bisa berjalan efektif. ''Setidaknya lahan hutan lindung yang ada di Desa Kemloko, Kecamatan Tembarak dan di Desa Gelapansari, Kecamatan Parakan, sejak beberapa waktu terakhir ini masih digarap petani untuk tanaman semusim,'' kata Ketua LSM Dian Permata Insani, Temanggung, Mukidi, di kantornya, yang berada di Kecamatan Bulu, Jumat (6/1) kemarin. Menurutnya, pemantauan pelaksanaan kesepakatan untuk tidak menanam tanaman semusim di kawasan hutan lindung itu sebetulnya secara formal dibebankan kepada dua pihak. Selain Perhutani, juga Forum Komunikasi Pegelolaan Hutan Bersama Masyarakat (FK PHBM), yang anggotanya terdiri atas berbagai dinas/instansi terkait, LSM, dan Perhutani. Akan tetapi, yang selama ini melakukan pemantauan dan operasi secara rutin adalah pihak Perhutani, sedangkan FK PHBM, selain bertugas hanya memantau pelaksanakan PHBM untuk dilaporkan kepada Wakil Bupati (Wabup), juga sampai kini belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. ''Selama FK PHBM dibentuk, baru sekali dilakukan pertemuan untuk membahas keberadaan forum dan tugas-tugasnya. Bahkan beberapa kecamatan ada yang sama sekali belum menindaklanjuti dengan membentuk FK PHBM tingkat kecamatan,'' ungkap Mukidi, yang juga anggota FK PHBM tingkat kabupaten itu. Dia menuturkan, apabila ada SK Bupati, kemungkinan besar pemantauan dan pelarangan tanaman semusim di hutan lindung dapat berjalan efektif. Sebab, pejabat ataupun aparat pemerintah, dari tingkat kabupaten hingga ke desa-desa juga akan terikat menjalankan amanah SK tersebut. ''Sekarang yang sering terjadi di Temanggung adalah erosi yang hingga kini telah melampai ambang batas untuk setiap hektare per tahun,''ujar dia. Sementara itu, Asisten II Bidang Ekbang dan Kesra Pemkab Temanggung Rahayu Istanto ketika dikonfirmasi mengatakan, konservasi hutan lindung merupakan kewenangan dan tugas pokok serta fungsi Perhutani. Untuk menerbitkan SK, masih perlu pengkajian yang lebih mendalam, terutama mengenai dampak-dampak yang mungkin terjadi di masyarakat terhadap adanya kebijakan publik itu. (hsf-39n) |