| Sabtu, 07 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Seorang Polisi Tembak Mulut SendiriYOGYAKARTA - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Dwi Candra (26) kemarin (6/1) mencoba mengakhiri hidup dengan cara menembakkan pistol dinas ke mulut sendiri. Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda DIY itu nekat hendak bunuh diri di kantor, kawasan PJR di Jl Raya Wates KM 35 Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo. Sekalipun peluru pistol Colt yang ditembakkan dari bagian bawah mulut tembus ke pelipis kiri, nyawa Dwi Chandra masih bisa diselamatkan. Setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Panti Rapih, Yogyakarta, polisi muda itu dipindah ke ruang intensif. Keterangan yang diperoleh menyebutkan, seperti hari-hari biasa, Briptu Dwi Candra sebagai anggota PJR mengawasi lalu lintas daerah perbatasan Provinsi DIY dengan Provinsi Jawa Tengah. Namun pada pukul 10:00 kemarin, beberapa rekan kerja dikejutkan suara tembakan dari salah satu ruangan. Setelah diteliti, terlihat tubuh Dwi Chandra tergeletak dengan darah berceceran. Meski demikian, dia masih tetap sadar. Selanjutnya, dia dibawa ke RS Panti Rapih Yogyakarta, sekitar 35 km dari tempat kejadian. Kapolda DIY Brigjen Drs Bambang Aris Sampurno Djati SH yang dihubungi Suara Merdeka, mengaku sudah menerima laporan kasus percobaan bunuh diri anggotanya itu. Selalu Gelisah Menurut dia, Dwi yang tercatat telah lima tahun menjadi anggota Polri, sejak beberapa waktu terakhir diketahui atasannya, selalu gelisah. Diduga, polisi muda asal Kutoarjo itu sedang menghadapi masalah keluarga. Namun, tambah Kapolda, sejauh ini belum ada kepastian penyebab Dwi Chandra nekat bunuh diri. Apalagi, dia masih bujang. Dari meja kerja ruang kerjanya, ditemukan secarik kertas berisi tulisan tangan, "Jangan Meniru Langkahku". Dalam lima bulan terakhir, oknum polisi bunuh diri merupakan kali kedua. Sebelum ini, seorang anggota polisi bunuh diri dengan cara menembak kepala sendiri di depan altar patung Yesus di gereja Kotabaru, Kota Yogyakarta. Berkaitan dengan hal itu, Polda akan melakukan tes psikologis terhadap para anggota. Terutama, mereka yang dalam dinas dibekali senjata api. (P58-39m) |