| Sabtu, 07 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Pertanian Masih Menjadi Sektor PentingYOGYAKARTA - Sampai akhir tahun 2005 lalu, menurut Dr Ir Sri Peni Wastutiningsih, pertanian masih merupakan sektor yang sangat penting bagi perekonomian bangsa dan masyarakat Indonesia. Mulai pertengahan 2005, dengan dicanangkannya revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan Indonesia oleh Presiden pada 11 Juni, persoalan pertanian yang selama itu dilupakan orang kembali hangat dibicarakan. ''Salah satu produk pemerintah yang diharapkan terbit tahun 2006 adalah Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian.'' Demikian dikatakan oleh staf pengajar pada Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian UGM tersebut, ketika berbicara dalam seminar bulanan Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) UGM, di ruang sidang kantor PSPK Bulaksumur Yogyakarta, Kamis (5/1) petang. Menurut Sri Peni, dari sisi penyuluh pertanian, lompatan besar yang perlu diberikan apresiasi adalah bahwa pemerintah sudah memberikan peluang bahwa penyuluh tidak hanya penyuluh PNS, tetapi perlu juga penyuluh swasta dan swakarsa. Akreditasi Berkaitan dengan kelembagaan penyuluh pertanian, nuansa kelembagaan pemerintah semasih kental dalam peraturan tersebut dan tentang lembaga swasta tidak begitu terperinci dijelaskan. Hal yang menarik pada bagian kelembagaan adalah bahwa akan dilakukan akreditasi oleh pihak yang berwenang. Menurut hemat dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian UGM itu, istilah programa kurang tepat digunakan dalam peraturan bersangkutan. Pada rancangan UU terlihat bahwa pembiayaan penyuluhan pertanian dilakukan dengan semangat sharing antara pemerintah dan petani. Dengan wacana itu terlihat bahwa tanggung jawab penyuluhan pertanian sudah bukan 100 persen ada di pihak pemerintah. (P12-39n) |