| Sabtu, 07 Januari 2006 | BANYUMAS |
Soal Ijazah, Puluhan Tenaga Honorer Protes ke BKDPURBALINGGA - Puluhan tenaga honorer mengajukan protes ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat tetapi tidak terakomodasi dalam aplikasi program pendataan. Komplain itu muncul sejak BKD memasang pengumuman hasil uji publik seleksi khusus CPNS untuk honorer pada Rabu (4/1) hingga Jumat (6/1). Seorang guru honorer SD di Karanganyar terkejut ketika dia melihat namanya masuk daftar yang tidak lolos karena ijazahnya dianggap tidak sesuai dengan SK pengangkatan. ''Ijazah sarjana saya sudah saya lampirkan tetapi panitia seolah tidak melihatnya. Nyatanya nama saya tidak lolos,'' ungkapnya di depan petugas pos pengaduan di BKD, kemarin. Kepala BKD Annas Sumarjo didampingi Kepala Subbid Perencanaan Kepegawaian Edi Suryono membenarkan adanya banyak tenaga honorer yang memprotes. Kebanyakan memang menyangkut ijazah yang tidak sesuai dengan SK pengangkatan. Dia mencontohkan, ada honorer yang mendapat SK mengajar pada 2003. Di SK itu disebutkan dia sudah sarjana, padahal dia baru lulus kuliah pada 2004. ''Dia belum lulus tetapi di SK ditulis sarjana. Ada juga di SK ditulis belum sarjana tapi setelah mengajar dia lulus sarjana. Ini terjadi pada guru SD yang kebanyakan sekolah hanya menerbitkan SK sekali. Kalau guru SMP dan SMA biasanya SK diperbarui tiap tahun sehingga tidak muncul masalah,'' ungkapnya, Jumat (6/1). Blangko Keberatan Dia mengemukakan, BKD tidak menerima pengajuan protes secara perorangan langsung. BKD hanya menerima keberatan yang diajukan melalui unit kerja masing-masing. Karena itu, petugas pos pengaduan BKD hanya memberi penjelasan dan mengarahkan mereka yang keberatan dengan hasil uji publik itu ke unit kerjanya sendiri. ''Unit kerja sudah kami beri blangko keberatan. Jadi, silakan mengisi blangko itu disertai bukti-bukti yang mendukung keberatan tersebut. Unit kerja itu yang akan menyerahkan blangko keberatan dari tenaga honorer ke BKD, Sabtu (7/1). Semua berkas pendaftaran, hasilnya, dan pengaduan kami ajukan ke Bupati, Senin (9/1),'' urainya. Setelah diajukan ke Bupati, semua berkas itu dikirim ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi, Rabu (11/1). Keputusan final nanti ada di Pemerintah Pusat. Sebab, kebijakan pengangkatan pegawai masih di tangan pusat. ''Jadi, kemungkinan setelah uji publik ini akan ada perubahan dari yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi atau sebaliknya.'' Dia mengemukakan, ada beberapa hal yang membuat banyak tenaga honorer mengajukan protes atau keberatan atas pengumuman tersebut. Antara lain kurang jelasnya sosialisasi saat pendataan di tiap-tiap unit kerja. Atau kesalahan terletak pada tenaga honorer itu sendiri yang tidak memahami persyaratan dengan saksama. Menurut data di BKD, dari 2.906 tenaga honorer yang datanya masuk, hanya 1.694 orang yang memenuhi syarat. Yang memenuhi syarat tetapi tidak bisa masuk program aplikasi 767 orang. Dan, yang sama sekali tidak memenuhi syarat karena ijazah, usia, atau masa kerja 535 orang. (F10-42j) |