logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 07 Januari 2006 BANYUMAS
Line

Tarif Puskesmas Diusulkan Naik

PURWOKERTO - Tarif retribusi pelayanan kesehatan puskesmas di Kabupaten Banyumas, diusulkan naik. Berobat jalan yang semula Rp 1.500, diusulkan menjadi Rp 5.000. Sementara rawat inap, dari Rp 7.500/hari menjadi Rp 22.500/ hari.

Usulan itu tercantum pada Raperda Retribusi Pelayanan Kesehatan yang diserahkan ke DPRD untuk dibahas. Penyerahan Raperda dilakukan Bupati Aris Setiono, dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua DPRD Suherman.

Beberapa warga yang dimintai tanggapan berharap, kenaikan harus bertahap, jangan langsung dari Rp 1.500 menjadi Rp 5.000. Setelah masyarakat mampu, baru dinaikkan menjadi Rp 2.500.

''Mundak wajar, tapi aja tikel telu (naik wajar, tetapi jangan tiga kali lipat),'' tutur Parmin (35) warga Karangklesem, Purwokerto Selatan yang bekerja sebagai tukang becak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dokter gigi Khalid Khan menjelaskan, kenaikan tarif akan dilakukan bertahap. Retribusi yang tercantum di Raperda Rp 5.000 itu, baru usulan. Kalau disetujui, tidak langsung diterapkan.

Dia memberi contoh penerapan tarif lama. Perda No 5 Tahun 1997 menyebutkan, tarif puskesmas Rp 2.500. Meski demikian, ketentuan itu tak langsung diterapkan. Bupati memutuskan, dilakukan uji coba tarif Rp 1.500. ''Tarif itu diterapkan sejak 1997 sampai sekarang,'' ungkapnya.

Melihat hal itu dan perkembangan keadaan, DKK mengusulkan SK bupati diubah. Tarif uji coba dihentikan, diubah sesuai dengan ketentuan Perda No 5 Tahun 1997, yakni Rp 2.500. Draf SK Bupati sudah dibuat.

Tiga Kali Lipat

Mengenai tarif pada raperda, Khalid mengatakan kalau disetujui Rp 5.000, mekanisme penerapannya sama seperti Perda No 5 tahun 1997. Usulan tarif pada Raperda itu untuk mengantisipasi 5-10 tahun ke depan. Jadi tidak ada kenaikan tarif tiga kali lipat.

Setelah naik menjadi Rp 2.500, tarif puskesmas di Banyumas masih lebih murah dibanding daerah lain di Jateng. Contohnya Cilacap yang memasang tarif Rp 5.500. Biaya rawat jalan Rp 8.000-9.000. Mengenai biaya rawat inap pada Raperda diusulkan Rp 22.500/hari, menurut dia, karena biaya sekali makan Rp 5.500 dan sehari tiga kali.

Ada tujuh raperda yang diserahkan ke DPRD. Enam yang lain adalah Raperda Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Bidang Kesehatan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Ajibarang, Retribusi Pelayanan RSUD Ajibarang, Izin Penyelenggaraan Usaha Bidang Kesehatan, Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Raperda Peredaran Garam Konsumsi Beryodium. (bd-42m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA