| Sabtu, 07 Januari 2006 | BANYUMAS |
Ribuan Keping VCD Bajakan Disita
PURWOKERTO - Jajaran Polwil Banyumas, kemarin menyita 4.500 keping VCD bajakan yang diperjualbelikan di Purbalingga, Purwokerto, dan Klampok-Banjanegara. Ribuan keping VCD bajakan itu berasal dari enam pedagang dan distributor. Dua di antara mereka adalah Supar (40) asal Purbalingga (100 keping) dan Tono (27) distributor Purwokerto (3.570 keping). Empat lainnya dari Pasar Kalmpok-Banjarnegara, yaitu Widi (440 keping), Salam (100 keping), Asril (620 keping), dan Budi (392 keping). Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polwil Banyumas Kompol Totok Dewanto kemarin mengatakan, VCD bajakan disita dalam operasi untuk menegakkan hak cipta. ''Banyak laporan dari beberapa orang soal VCD bajakan yang dijual secara bebas, baik di pasar maupun pinggir jalan. Laporan itu ditindaklanjuti dengan operasi di beberapa lokasi,'' jelasnya. Sebelumnya, Polres Banyumas juga menyita 3.315 keping VCD bajakan yang dijual di Kota Purwokerto dan Sumpiuh. VCD bajakan yang disita Polres berasal dari 21 pedagang yang menggelar dagangan di kompleks pertokoan Kebondalem, alun-alun Purwokerto, dan sekitar Pasar Sumpiuh. Denda Rp 1 Juta Totok menambahkan, mereka yang memperjualbelikan VCD bajakan akan dijerat dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan/atau denda Rp 1 juta atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar. ''Para pedagang telah diperiksa. Ribuan keping VCD bajakan pun disita sebagai barang bukti,'' ungkapnya. VCD bajakan itu diperoleh para tersangka secara berantai. Contohnya Salam. Lelaki ini mengaku mendapatkan barang itu dari Supar. Pembeli yang mengambil barang untuk dijual kembali dihargai Rp 2.300/keping. Sementara tiga pedagang VCD bajakan di Pasar Klampok, mengaku mendapatkan barang dari penyuplai keliling. Tono yang bisa disebut sebagai distributor, mengaku mendapatkan barang bajakan dari Jakarta dengan harga Rp 2.000/keping. Sebagian barang-barang bajakan itu masih dibungkus dalam satu pak, berisi 10 keping dan dilengkapi cover. Seluruh VCD bajakan yang disita, merupakan VCD berisi lagu, baik pop, barat, dangdut maupun campursari. Para pedagang itu menjual pada konsumen Rp 5.000 - Rp 7.000/ keping. (G23-42m) |