logo SUARA MERDEKA
Line
Sabtu, 07 Januari 2006 BANYUMAS
Line

Amdal PLTU Dinilai Langgar UU

CILACAP - Analisis mengenai dampak lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (Amdal PLTU) batu bara di Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan, Cilacap memiliki banyak kelemahan.

Bahkan bila dilihat dari proses penyusunannya, amdal tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk mendirikan PLTU. Sebab, penyusunan amdal itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.

''Seharusnya, amdal dibuat sebelum pembangunan PLTU dimulai. Namun kenyataannya, penyusunan amdal dan pembangunan PLTU tersebut jalan bersamaan. Karena itu, amdal PLTU sangat lemah karena melanggar Pasal 18 UU Nomor 23 Tahun 1997,'' kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Lingkungan (Pusaka) Cilacap Chabibul Barnabas ST kepada Suara Merdeka, Jumat (6/1).

Menurut dia, di satu sisi amdal merupakan bagian dari studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha atau kegiatan. Namun di sisi lain, amdal merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.

Berdasarkan analisis tersebut, amdal berfungsi untuk mengetahui secara lebih jelas dampak yang mungkin timbul dari suatu usaha atau kegiatan, baik negatif maupun positif.

Dalam izin usaha atau kegiatan, harus disebutkan secara tegas kewajiban yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi usaha atau kegiatan yang diwajibkan membuat amdal, rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan harus dilaksanakan dan dicantumkan dalam perizinan.

Kurang Baik

Sehubungan dengan amdal PLTU, berdasarkan kajian Pusaka, air panas yang keluar dari water outlet bisa berdampak kurang baik terhadap ikan. Sebab, air panas dibuang ke daerah sekitar muara Sungai Serayu.

Selain itu, sisa pemakaian bahan bakar batu bara bisa menimbulkan hujan asam yang cukup pekat. Bahkan sisa pembakaran yang berupa flash ash atau partikel debu, sangat membahayakan kesehatan manusia.

Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Pemkab Cilacap Sunarno mengatakan, PLTU batu bara Karangkandri sudah dilengkapi amdal yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 671.1/10/2004 tanggal 15 Desember 2004.

Selain itu, proses penyusunan amdal telah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan Amdal. Penyusunannya melibatkan masyarakat yang diwakili unsur badan perwakilan desa (BPD), lembaga pemberdayaan pembangunan masyarakat desa (LPPMD), dan tokoh masyarakat dari Desa Karangkandri dan Menganti Kecamatan Kesugihan. Perwakilan LSM, perguruan tinggi, dinas/instansi terkait, dan DPRD juga dilibatkan.

''Dokumen amdal PLTU berisi kajian mendalam mengenai komponen lingkungan yang harus dikelola dan dipantau PT Sumber Segara Primadaya, selaku pemrakarsa pembangunan PLTU di Cilacap. Dengan demikan, kegiatan PLTU nanti tidak berdampak negatif terhadap komponen lingkungan sekitar,'' ungkapnya.

Pada tahap pengoperasian PLTU, komponen yang harus diperhatikan meliputi kualitas udara, kebisingan, getaran, kualitas air akibat limbah cair, kualitas air tanah akibat infitrasi, gangguan alur pelayaran, gangguan jalur penerbangan, dan peluang kerja.

''Dengan demikian, amdal PLTU sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, amdal sudah cukup kuat karena telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 671.1/10/2004 tanggal 15 Desember 2004,'' tutur Sunarno.(ag-42m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA