logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Januari 2006 SALA
Line

Disperindag Kumpulkan Produsen Tahu

SUKOHARJO - Pemberitaan mengenai bahaya penggunaan formalin terhadap kesehatan manusia, juga mencemaskan puluhan pengusaha tahu dan pedagang bahan makanan di Sukoharjo. Pemberitaan formalin, membuat para produsen tahu ingin mengetahui zat tambahan makanan apa yang tidak dilarang.

Karena itu, puluhan pengusaha berbagai jenis makanan mendapat pengarahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindag) dan Penanaman Modal, belum lama ini.

Kasi Industri Disperindag, Drs Bambang Darminto ST MM, yang menyampaikan materi di hadapan sejumlah pengusaha tahu menjelaskan, beberapa bahan tambahan makanan (BTM) yang boleh di konsumsi antara lain antioksidan, antikemal, pengatur keasaman, pemanis buatan, pemutih dan pematang tepung, pengemulsi, pemantap, pengental, pengawet, pengeras, pewarna, penyedap rasa dan aroma, penguat rasa, serta sekuestran.

''Namun, semua BTM tersebut boleh dikonsumsi berdasarkan takaran pemakaiannya,'' jelasnya.

Disperindagkop dan Penanaman Modal mengumpulkan puluhan pedagang tahu dan pengusaha yang memproduksi bahan makanan, dengan maksud agar para pedagang makanan tidak menyalahgunakan BTM untuk berbagai makanan, seperti ikan, mi basah, tahu, dan bakso.

Seperti dikemukakan Bambang Darminto, berbagai jenis BTM yang diperbolehkan untuk menambah selera makanan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72/Menkes/Per/ IX/88.

BTM yang dilarang untuk dicampur makanan, menurut dia, antara lain asam barat, asam salisilat dan garamnya, diettilpirokarbonat, dulsin, kalsium klarat, klaramfenikal, minyak nabati yang di brominasi, nitrofurazan, formalin, dan kalsium bromat.

Larangan berbagai zat penambah makanan itu, lanjut dia, mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1168/Menkes/X/1999. (G11-55a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA