logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Januari 2006 SALA
Line

"Ini Peringatan Terakhir"

PARA pedagang dan produsen mi, tahu, dan bakso berformalin di Sragen, diancam akan diperkarakan secara pidana. Kepala Disperindagkop, Musdiman SE MM, mengingatkan agar para pedagang dan produsen mematuhi aturan dalam Undang-Undang (UU) 23/1992 tentang Kesehatan, Pasal 80 Ayat 4 serta UU Perlindungan Konsumen.

Dia sangat berkepentingan dalam kapasitasnya bukan selaku eksekutor untuk menyelesaikan masalah itu, tetapi selaku pembina usaha kecil menengah (UKM) yang ingin melanggengkan usaha kecil.

''Itu peringatan terakhir. Jangan sampai ada warga memproduksi barang larangan yang merugikan konsumen,'' katanya dengan nada serius.

Para pedagang dan produsen mi, tahu, dan bakso pun menyimak penjelasan itu dengan seksama. Apa sanksi bagi produsen yang nekat memproduksi makanan berformalin?

''Ya bisa dipidanakan, karena formalin itu kan bahan untuk mengawetkan mayat,'' tambahnya. Dikatakan, sebenarnya produk makanan yang menggunakan bahan boraks, formalin, dan pewarna tekstil, bisa dengan mudah dikenali, karena produk makanan menjadi kenyal, warna terlihat lebih menarik, serta tahan lama. Seperti saos dengan warna cerah, kemungkinan menggunakan pewarna yang mestinya hanya cocok untuk tekstil. Begitu pula bakso yang kelihatan kenyal, menggunakan bahan boraks. Atau, makanan yang tahan lama memakai formalin.

Tapi, perbuatan itu berlawanan dengan UU tentang Kesehatan. Sebab, mengonsumsi makanan dengan bahan berbahaya itu berdampak terhadap kesehatan.

Sejak munculnya kabar makanan berformalin, petugas Disperindagkop dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pelacakan terhadap produsen.(Anindito AN-55a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA