| Jumat, 06 Januari 2006 | SALA |
Sidang di Tempat, Warga Sambut PositifSOLO - Sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas kemarin mulai diujicobakan. Sebanyak 53 pelanggar lalu lintas kategori ringan yang terkena bukti pelanggaran (tilang) setelah terjaring operasi di Jl Slamet Riyadi, tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, hari itu juga perkaranya langsung diputus. Meski sempat kaget karena mereka tiba-tiba digiring ke PN, para pelanggar itu pada umumnya menyambut positif. Rata-rata mereka terkena denda Rp 17.500 - Rp 25.000. "Meski sempat kaget karena disuruh masuk ke PN, saya akhirnya lega juga. Besar denda langsung dapat diketahui dan tidak terlalu merepotkan," ujar Natali, perempuan warga Baki, Sukoharjo yang terkena tilang, kemarin. Meski demikian, rekannya, Iwan, yang juga terjaring operasi, terpaksa pulang ke Pajang, Laweyan karena uang yang dibawanya ternyata tidak cukup untuk membayar denda. "Dia terkena denda Rp 25.000. Karena hanya membawa Rp 10.000, dia harus pulang untuk mencari tombokan," jelasnya. Pada umumnya, para pelanggar menyambut positif langkah teroboson yang kini mulai ditetapkan jajaran Satlantas Polresta yang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan pihak Kejari itu. "Tidak ribet dan terus terang, saya lebih suka cara sidang langsung seperti ini," papar Sukarjo, pelanggar lainnya. Sidang yang digelar di aula Pengadilan Negeri Surakarta itu kemarin dipimpin oleh hakim tunggal Bambang Kusmunandar. Menurutnya, proses persidangan bagi pelanggar lalu lintas itu sama dengan para pelanggar tindak pidana ringan (tipiring) seperti pemabok dan penjual minuman keras. "Pada sidang tipiring kan tidak ada jaksa penuntutnya. Sidang cukup dipimpin seorang hakim," jelasnya. Dia menyebutkan, besarnya denda didasarkan pada bobot kesalahan yang dibuat pelanggar seperti tidak memakai helm saja, dendanya cukup Rp 17.500. Adapun pelanggar yang melakukan kesalahan dobel dendanya Rp 25.000. "Denda maksimalnya kami putuskan Rp 25.000. Semua hasil denda itu selanjutnya diserahkan ke kejaksaan selaku eksekutor." Karena itu, lanjut Bambang, pelanggar yang telah dijatuhi denda dan belum dapat menebusnya pada hari itu, urusan selanjutnya bisa langsung ke kejaksaan. "Setelah persidangan, selanjutnya diserahkan ke petugas kejaksaan. Cara ini saya kira cukup fleksibel." Kapolresta Surakarta AKBP Oneng Subroto melalui Kasat Lantas AKP Nur Handono mengatakan, dengan sidang di tempat itu diharapkan lebih tercipta situasi berlalu lintas yang semakin kondusif. (san-42n) |