logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Januari 2006 SALA
Line

Ketua PN Sragen Digugat

KOTA- Kasus bangkrutnya PT Sukowati Kusumateks (PT SK) Sragen yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 666 karyawannya, berbuntut di pengadilan. Suhartanto, penduduk Fajar Indah Solo, selaku Direktur PT SK melayangkan gugatan perdata terhadap Kepala Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surakarta, Bowo Leksono dan Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Tewernussa Steven.

Selain kedua pejabat itu, juga digugat Sutrisno, pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional PT SK dan Jupri H Jaelani, penduduk Surabaya, selaku pemenang lelang aset milik PT SK.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Sabaryanto, penggugat diwakili kuasa hukumnya, Slamet Mulyadi. Sementara tergugat Sutrisno diwakili kuasa hukumnya Mustofa. Sutrisno saat ini ditahan oleh Polres Sragen, karena diduga menggelapkan sebagian uang pesangon buruh PT SK.

Menurut penggugat, KP2LN pada 15 Oktober 2005 melaksanakan penjualan secara lelang terhadap harta PT SK. Lelang tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Sragen (tergugat II) tertanggal 29 September 2005. Jenis barang yang dilelang antara lain diesel generator, mesin boiler, sejumlah truk dan bus, mesin bubut, warping, dan mesin tenun.

Padahal, menurut penggugat, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen tentang menjual lelang tersebut bertentangan dengan hukum. Pengumuman lelang didasaran putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan Pusat (P4P) No 203/1521/117-9/XI/PHK/II/2004 tanggal 11 Februari 2004. Putusan P4P itu sampai saat ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena diajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Kasasi tersebut sampai saat ini belum ada keputusannya.

Selain itu, tutur dia, pengajuan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tergugat Sutrisno, tidak melampirkan syarat-syarat fiat eksekusi. Tidak ada surat keterangan permintaan dari P4P yan diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak ada kuasa hukum dari para buruh.

"Kami (penggugat) sudah melayangkan surat keberatan kepada tergugat I untuk adanya sita eksekusi atau lelang melalui kuasa hukum pada 24 Oktober 2005, tetapi tergugat I tidak menanggapi," ungkapnya.

Karena itu, dalam gugatan tersebut penggugat meminta pengadilan menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan jual-beli lelang sejumlah harta PT SK batal demi hukum. Menghukum tergugat III mengembalikan uang Rp 4.240.000.000 kepada tergugat IV. Selain itu, menghukum tergugat IV mengembalikan mesin tekstil milik tergugat atau uang pengganti sejumlah harga lelang di atas Rp 4.240.000.000.

Untuk memberikan kesempatan kepada para penggugat menanggapi gugatan tersebut, sidang ditunda sampai 16 Januari mendatang.(sri-42s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA