| Jumat, 06 Januari 2006 | NASIONAL |
Diperlukan Tata Niaga Bahan Kimia BerbahayaJAKARTA - Maraknya penjualan bahan kimia berbahaya yang bebas di pasaran, membuat Komisi IX DPR (bidang kesehatan) mengusulkan agar ada tata niaga yang mengaturnya. Karena itu, perlu ada kerja sama lintas sektoral untuk membendung penyalahgunaan bahan kimia tersebut. Demikian dikatakan Ketua Komisi IX Ribka Ciptaning dalam konferensi pers di press room DPR, Kamis (5/1). Menurutnya, penyalahgunaan bahan kimia berbahaya ini sudah sangat meresahkan. Namun tidak bisa menyalahkan begitu saja pihak yang menggunakan formalin, rodamin, dan boraks, disebabkan karena mudahnya memperoleh bahan kimia berbahaya ini. "Karena murah dan gampang diperoleh, orang akhirnya banyak menggunakannya tanpa memikirkan dampak negatif yang ditimbulkan. Karena itu, kita mendukung gencarnya penyelidikan dan penelusuran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap para produsen formalin, penjual, dan rekanannya," kata wakil rakyat dari F-PDIP itu. Kendati demikian, BPOM juga telah menghitung potensi kerugian yang dialami oleh pedagang bakso, mi, ikan asin, dan tahu. "Apa yang dilakukan oleh BPOM bukan untuk mematikan usaha para pedagang. Tapi ternyata banyak para pedagang kecil itu yang tidak mengetahui dampak dari pencampuran bahan kimia berbahaya. Namun selama ini BPOM banyak mengalami hambatan dalam mengerjakan tugasnya," ujar Ciptaning. Dia tidak sependapat dengan pernyataan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari yang menuding BPOM lalai dalam menjalankan tugasnya. "Mengapa Menkes selalu menuding pihak lain pada saat ada persoalan. Padahal selama ini tidak ada perlindungan ataupun dasar hukum yang memayungi kinerja BPOM." Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IX Max Sopacua mengatakan, DPR mendukung penuh upaya pemberantasan pengawet- an makanan yang menggunakan formalin dan boraks. Apalagi, penggunaan formalin dan boraks nyata-nyata melanggar UU No 7/1996 tentang Pangan. Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 600 juta. "Walaupun kasus-kasus yang ditemukan di lapangan sudah diambil tindakan, namun masih terus muncul dan sangat sulit dihentikan. Untuk itu, Komisi IX mengimbau pemerintah secara lintas sektoral mendukung usaha BPOM agar dapat menuntaskan masalah tersebut," paparnya. Mencengangkan Sementara itu, berdasarkan laporan BPOM kepada Komisi IX tentang hasil sampling dan uji laboratorium secara serentak dan terus-menerus terhadap tahu, mie basah, dan ikan asin, ternyata hasilnya sangat mencengangkan. Produk makanan sampel dari daerah Bandar Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar dan Mataram, diperoleh temuan sebanyak 64,32% mi basah tidak memenuhi syarat. Adapun untuk tahu yang tidak memenuhi syarat sebesar 33,45%. Sementara itu, sebanyak 26,36% ikan juga tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Selain itu, BPOM juga menemukan produsen/pemasok formalin yang menjual di pasar secara eceran dalam skala luas. BPOM telah menemukan produsen formalin yang berkapasitas 4.000 metrik ton/bulan, di mana sekitar 2.700 metrik ton digunakan sendiri, 300 metrik ton diekspor ke Malaysia dan 1.000 metrik ton setiap bulannya dijual ke pasar untuk perorangan, toko kimia dan industri. (sas-49v) |