| Jumat, 06 Januari 2006 | MURIA |
Banjir Bandang Ancam Rembang
REMBANG - Kepala Bappeda Rembang Hamzah Fatoni SH mengemukakan, masyarakat perlu mewaspadai ancaman bencana alam terutama banjir bandang. Terlebih lagi sekarang, banyak hutan yang gundul. ''Masyarakat harus waspada di musim hujan ini. Sebab, banyak hutan yang gundul,'' ujarnya. Hal yang sama juga disampaikan Asisten II Sekda Supraja SH. Dia mengimbau masyarakat di daerahnya untuk tetap waspada menghadapi musim hujan awal 2006. Mengingat, beberapa hari terakhir ini curah hujan tinggi sehingga sangat memungkinkan terjadi banjir bandang atau tanah longsor. ''Beberapa daerah tetangga, seperti Pati dan Kudus, sudah terkena banjir. Masyarakat Rembang harus waspada karena banjir bisa datang sewaktu-waktu,'' ungkapnya. Dia menyebutkan, Rembang memiliki banyak sungai sedang dan kecil. Jika terjadi hujan lebat secara berkelanjutan, sungai tersebut tak mampu menampung air dari daerah hulu dan akhirnya airnya melimpas. Lebih lagi, beberapa tahun lalu telah terjadi pengalaman pahit, yaitu terjadinya banjir bandang yang melanda Gunem, Pancur, Pamotan, dan Lasem. Bencana itu mengakibatkan puluhan rumah roboh dan puluhan rumah lain rusak. ''Musibah itu setidaknya bisa dijadikan peringatan warga Rembang, terutama setiap menghadapi musim hujan. Ya, sedia payung sebelum hujan.'' Dia menyebutkan, beberapa kali banjir bandang yang pernah terjadi di daerahnya pada umumnya tidak didahului dengan tanda-tanda khusus. Begitu ada hujan lebat di daerah perbukitan, tahu-tahu perumahan warga yang berada di bawahnya tersapu banjir. Rumah di Bantaran Lebih jauh Hamzah mengungkapkan, banyak rumah penduduk yang didirikan di daerah bantaran sungai. Jumlahnya 5.625 buah. Rumah itu tersebar di tepian Sungai Randugunting (Sumber), Karanggeneng (Rembang), Kalipatian (Lasem), Babagan (Lasem), Nyamplung (Kragan), Sumur Tawang (Kragan), Grasak (Kragan), Kalipang (Sarang), dan Sambi (Sarang). ''Rumah yang ada di bantaran sungai itu sebagian berdiri di atas tanah hak milik. Namun, ada juga di atas tanah negara,'' ujarnya. Saat ditanya tentang aturan mendirikan bangunan di tepi sungai, dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 63/1993 yang mengatur tentang garis sepadan sungai/daerah pemanfaatan/penggunaan untuk pendirian rumah di tepian sungai dangkal dengan jarak lima meter dari sungai. Sementara itu jarak antara rumah dan sungai yang dalam, paling pendek 20 meter. ''Jarak rumah yang ada di bantaran sungai-sungai Rembang saat ini pada tingkat yang membahayakan. Sebab, sebagian besar berada pada jarak larangan.'' Persoalannya, lanjut dia, Pemkab tak mampu membiayai pemindahan rumah atau bangunan yang berdiri di bantaran sungai. (jl-50j) |