| Jumat, 06 Januari 2006 | MURIA |
DPRD Punya Tunggakan Tujuh Rancangan PerdaJEPARA - Memasuki tahun 2006, DPRD Kabupaten Jepara mempunyai tunggakan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda). "Ada enam raperda yang seharusnya selesai dibahas akhir 2005 lalu, namun tertunda karena ada pembahasan raperda lain yang lebih mendesak untuk segera dibahas. Enam raperda akan segera dibahas awal tahun ini, dan sudah terbentuk tiga pansus. Tiap pansus membahas dua raperda. Setelah itu, menyusul satu Raperda tentang Partisipasi yang mengatur partisipasi peran masyarakat dalam pembagunan," ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Jepara Drs Mas'ud MM, kemarin. Konsekuensi dari penundaan itu, lanjut dia, anggaran pembahasan raperda senilai Rp 90 juta disetor kembali ke kas daerah, akhir Desember lalu. Asisten III Sekda Jepara Setiyono SE MM membenarkan, anggaran pembahasan raperda yang tertunda itu sudah disetorkan kembali ke kas daerah, dan kembali dianggarkan pada tahun ini. Beberapa perda yang dibahas sepanjang akhir 2005 lalu antara lain, Perda tentang Perubahan Perda Nomor 13/2000 tentang Jabatan Petinggi/Kepala Desa. Perda yang akhirnya dibatalkan oleh Gubernur Jateng itu berisi penyesuaian (pepanjangan) masa jabatan petinggi/ kades dari 8 tahun menjadi 10 tahun. Pro-Kontra Seperti pernah diberitakan, masa jabatan kepala desa/petinggi sesuai dengan UU Nomor 5/Tahun 1979 adalah 8 tahun. Dalam UU Nomor 22/1999, masa jabatan Kades 10 tahun dan pada UU Nomor 32/2004 masa jabatan kades hanya 6 tahun. Para petinggi di Kabupaten Jepara yang dipilih dengan masa jabatan 8 tahun minta disesuaikan menjadi 10 tahun. Walau sempat memancing pro-kontra, DPRD akhirnya tetap membahasnya. Pada sidang paripurna penetapan perda Oktober lalu, dua anggota, FPP Zamroni (dari PPP) dan Saifudin (dari PKS), menyatakan menolak pengesahan perda tersebut dan mengambil sikap berbeda dari seluruh fraksi dan anggota DPRD lainnya. Perda lain yang telah dibahas adalah Raperda tentang Susunan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang di dalamnya antara lain mengatur tunjangan perumahan anggota DPRD. Pada akhir Desember lalu juga telah selesai dibahas dan disahkan Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. (kar-17n) |