| Jumat, 06 Januari 2006 | EKONOMI |
sekilas ekonomiRI Tak Punya Hak Buy Back IndosatJAKARTA-Indonesia ternyata tak punyak hak sama sekali untuk membeli kembali 41,94 persen saham Indosat yang kini dikuasai Singapore Technology Telemedia (STT). Masalah pembelian kembali saham atau buy back sama sekali tidak tercantum dalam perjanjian jual beli atau sales and purchase agreement (SPA). Hal itu diungkapkan Menkominfo Sofyan Djalil usai rapat yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla soal RUU Aceh di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (5/1). "Ternyata kewajiban atau hak untuk membeli kembali tidak ada dalam SPA. Kalau seolah-olah kita ingin membeli kembali, ada hak untuk membeli kembali, itu tidak ada. Semua tergantung apakah mereka mau menjual atau tidak," ungkap Sofyan. Ia menambahkan, sebelumnya mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi pernah mengisyaratkan Indonesia bisa membeli kembali saham tersebut. "Dulu terkesan seolah-olah Laksamana menyatakan kita punya hak untuk membeli kembali. Tapi sebenarnya tidak ada kewajiban dari pihak Singapura untuk menawarkan," tegasnya. Kepemilikan saham Indosat saat ini adalah pemerintah Indonesia (14,7 persen), STT (41,94 persen) dan sisanya publik. Pemerintah berniat membeli kembali sahamnya di Indosat yang dilego ke STT pada Desember lalu karena periode lock up selama dua tahun sudah selesai. Dengan selesainya periode lock up, maka STT bisa bebas menjual saham yang dibelinya tersebut. Namun ternyata STT secara tegas menyatakan tidak akan menjual sahamnya di perusahaan telekomunikasi terbesar kedua di Indonesia itu.(dtc-33) Medco Ambil Alih 25% Minyak JAKARTA-PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) melalui anak usahanya Medco Strait Services Pte.Ltd, saat ini resmi mengambilalih 25 persen pendapatan minyak di Lapangan Jeruk, Sampang Madura dari milik Singapore Petroleum Sampang Ltd (SPC) dan Cue Sampang Pty. Ltd (Cue). Pengambilalihan dilakukan pada 4 Januari 2006 dengan ditandatanganinya Jeruk Project Agreement antara Singapore Petroleum Sampang Ltd. dan Cue Sampang Pty. Ltd. Tanggal efektif dari Jeruk Project Agreement ini, 1 Desember 2005. "Medco akan ikut menanggung biaya yang dikeluarkan dan mendapatkan pendapatan sejumlah 25 persen dari kepemilikan secara ekonomis atas Lapangan Jeruk dari SPC dan Cue," kata Presdir Medco, Hilmi Panigoro dalam penjelasan tertulis, Kamis (5/1). Menurut Hilmi, untuk mendapatkan kepemilikan secara ekonomis ini, Medco wajib mengembalikan sesuai kepemilikan secara ekonomis untuk biaya pengeboran dan modal kerja, yang telah dikeluarkan Singapore Petroleum dan Cue Sampang secara proporsional. Biayanya dihitung sejak kembalinya Singapore Petroleum dan Cue Sampang menjadi pemegang interest Lapangan Jeruk sampai tanggal efektif Jeruk Project Agreement, dalam bentuk tunai sejumlah 21,18 juta dolar AS. Terhitung sejak efektifnya Jeruk Project Agreement ini, maka kepemilikan secara economis (economic interest) di Lapangan Jeruk masing-masing dimiliki oleh, Medco Strait sebesar 25 persen, Singapore Petroleum sebesar 21,8 persen, Cue Sampang sebesar 8,2 persen dan Santos 45 persen.(dtc-33) Saham Konstruksi Jadi Favorit JAKARTA-Saham sektor perbankan dan konstrukti tampaknya bakal menjadi primadona di tahun anjing api ini. Keduanya sangat berpotensi menjadi buruan para investor. Hal itu disampaikan Presiden Direktur PT Fortis Investment Eko Pratomo, di Gedung WTC, Jakarta, Kamis (5/1/2006). Eko menjelaskan, untuk saham perbankan diprediksi meningkat akibat kecenderungan merger dan akuisisi yang banyak terjadi di tahun ini, menyusul keluarnya Peraturan Bank Indonesia tentang single presence. "Untuk saham konstruksi, karena dana belanja tahun 2005 sebesar Rp 17,9 triliun yang akan diteruskan 2006 untuk mendorong sektor konstruksi. Sehingga saham-saham konstruksi khususnya alat berat dan semen akan sangat berpotensi," urainya. Saham perbankan memang cukup menjadi idola pada awal tahun ini. Sejak dimulainya perdagangan, saham-saham sektor perbankan terus menunjukkan kenaikan. Namun mulai perdagangan Kamis ini, saham perbankan sedang dilanda profit taking setelah penguatan selama tiga hari berturut-turut. (dtc-33) |