logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Januari 2006 EKONOMI
Line

Kinerja Perbankan Membaik

JAKARTA-Kinerja perbankan nasional, terutama bank yang mempunyai fokus pada segmen korporasi dipastikan mengalami perbaikan pasca Bank Indonesia melakukan relaksasi terhadap Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/2005 mengenai penyamaan kualitas aktiva produktif.

Namun, PBI 7/2/2005 dinilai sejumlah bankir perlu diterapkan lagi ketika kondisi bank dinilai sudah siap dan tekanan suku bunga serta inflasi tidak terjadi lagi.

Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk Ekoputro Adijayanto mengatakan hal itu di Jakarta kemarin. Menurut dia, pihaknya masih melakukan perhitungan yang detail untuk memastikan pengurangan angka rasio kredit bermasalah.

''Kami masih melakukan perhitungan, tetapi angka indikasinya menunjukkan sekitar 51% dari kredit bermasalah yang ada di Bank Mandiri. Semula kredit itu dikatagorikan masuk kolektabilitas 1 dan 2,'' jelasnya.

Dia menuturkan terdapat penurunan beban biaya provisi yang harus ditanggung Bank Mandiri apabila aturan ini jadi direlaksasi oleh BI. ''Saya mengambil hitungan mudah, rata-rata biaya provisi yang ditanggung sebesar 15% dengan kolektabilitas kredit pada level 3. Biaya provisi yang bisa kami hemat sebesar Rp 1 triliun,'' tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Bank Indonesia melalui PBI No.7/53/2005 mewajibkan bank penerima fasilitas pembiayaan darurat (FPD) menyusun rencana aksi untuk menyelesaikan masalah likuiditas dan rencana pengembalian fasilitas itu paling lambat lima hari kerja setelah realisasinya.

Upaya ini merupakan realisasi kesepakatan antara Bank Indonesia dan Departemen Keuangan yang mengatur sistem pemberian FPD bagi bank yang kesulitan likuiditas dan berdampak sistemik.

Implementasi dari FPD dibuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Secara teknis pemberian FPD akan dilakukan BI setelah terlebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah. Langkah koordinasi dianggap penting, mengingat beban biaya dari FPD akan ditanggung pemerintah lewat penerbitan Surat Utang Negara (SUN).

Kesulitan Likuiditas

Sebelum ini, mekanisme yang ditempuh untuk memberikan bantuan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas langsung diputuskan Bank Indonesia.

Setelah itu biaya untuk mengatasi kesulitan likuiditas ditanggung pemerintah. Implementasi FPD ini, ditujukan untuk memperkuat kestabilan sistem keuangan, lewat manajemen krisis yang efektif untuk melindungi kepentingan masyarakat. Di samping itu, dengan FPD, akuntabilitas dan transparansi penanganan kredit perbankan diharapkan bisa meningkat.

Disebutkan pula, bahwa UU No 3 Tahun 2004 tentang BI Pasal 11 ayat 4 menyebutkan BI sebagai lender of the last resource dapat memberikan FPD kepada bank umum, untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang berdampak sistemik dan pendanaannya diberikan langsung kepada pemerintah.

Sedangkan bagi bank yang mengalami kesulitan, namun tidak sampai berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaannya dalam bentuk fasilitas pendek (FPJP). Dalam mekanisme FPJP, sumber dananya berasal dari BI, namun proses pemberiannya tidak perlu berkoordinasi dengan pemerintah.

Hanya saja pemberian FPD akan lebih ketat daripada pemberian fasilitas serupa ketika terjadi krisis moneter pada pertengahan tahun 1997.

Terungkap pula, bank yang membutuhkan FPD harus mengajukan permohonan kepada BI. Dan untuk memperoleh FPD, bank harus memenuhi persyaratan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) minimal sebesar 5%.

Di samping itu, bank juga harus menyerahkan jaminan berupa corporate guarantee atau personal guarantee, dari pemegang saham pengendali.

Dana yang diperoleh lewat FPD itu harus dikembalikan dalam jangka 90 hari kerja hari kerja, dan hanya bisa diperpanjang satu kali saja. Intinya langkah ini dilakukan agar bantuan yang diberikan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. (bn-33)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA