| Kamis, 05 Januari 2006 | SALA |
''Tak Ada Korupsi di Dipenda''KLATEN- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Hadi Purnomo membantah tudingan Masyarakat Antikorupsi (Maks) Jawa Tengah tentang dugaan korupsi biaya pungutan pajak penerangan jalan. Dia menyatakan siap membeberkan masalah itu di kepolisian. ''Saya jamin tak ada korupsi di Dipenda.'' Dia mengemukakan pungutan itu semula berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 727 Tahun 2003 mengenai pembagian uang perangsang kepada dinas yang memungut pendapatan asli daerah. Namun SK itu pernah diperiksa Badan Pemeriksa keuangan (BPK). BPK merekomendasikan pencabutan SK itu dengan alasan bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 Tahun 2002 dan Nomor 35 Tahun 2002. ''Sejak Februari 2005 SK Bupati Nomor 727 Tahun 2003 dinyatakan tak berlaku lagi dan semua pengeluaran keuangan dikembalikan seperti semula.'' Mengapa muncul SK Bupati yang bertentangan keputusan Mendagri? ''Aturan itu semula berdasar peraturan Mendagri. Namun setelah SK Bupati turun, muncul pula peraturan Mendagri yang melarang pembagian uang perangsang bagi dinas,'' katanya. Dia juga membantah soal setoran 5% ke PT PLN. Semua setoran, kata dia, dilakukan sesuai dengan perjanjian bernomor 024/PJ-061/APJ-KLT/2004. Dalam perjanjian itu dinyatakan biaya operasional atas pungutan pajak penerangan jalan 5% dari realisasi. Dengan perincian, 1% untuk operasional aparat Pemerintah Kabupaten dan 4% untuk operasional pemungutan PLN. ''Sesuai dengan perjanjian kami menyetor ke PLN 5%. Namun PLN langsung mengembalikan 1% untuk biaya operasional. Jadi tak benar jika dikatakan kami menyetor penuh 5%,'' katanya. Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Antikorupsi (Maks) melaporkan dugaan korupsi biaya pungutan pajak penerangan jalan ke Polres Klaten, Selasa (3/1). Dalam laporan bernomor 1.1/I/Lap/ Maks/2006 disebutkan keungan daerah Klaten rugi Rp 300,349 juta. Mereka berharap Polres segera menindaklanjuti laporan itu. Presidium Maks Arif Sahudi mengemukakan tindak pidana korupsi itu muncul bermula dari penerbitan SK Bupati Nomor 727 Tahun 2003 mengenai pembagian uang perangsang kepada dinas pemungut pendapatan asli daerah. Dalam SK itu Dipenda dan DPU berhak atas uang perangsang pajak penerangan jalan 2,5% dari realisasi pajak tersebut. Ternyata berdasar data tahun 2004 ada pengeluaran belanja insentif pajak penerangan jalan. (G10-53) |