| Kamis, 05 Januari 2006 | SALA |
Mantan Sekretaris DPRD Didakwa Merekayasa Kenaikan PenghasilanKOTA - Mantan Sekretaris DPRD Surakarta Drs Soemarlan Djatmiko kemarin mulai diperiksa di Pengadilan Negeri Surakarta sebagai terdakwa didampingi penasihat hukum Tri Prasetyo SH dan Wahyu Hendro Nugroho SH. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Suroso SH, sedangkan Subarno SH, Bangun Setya Budi SH, dan Maskuri SH menjadi jaksa penuntut umum. Berbeda dari sidang 10 anggota DPRD yang sudah divonis, sidang Djatmiko sepi pengunjung. Tak ada satu pun anggota legislatif atau pegawai Sekretariat DPRD yang datang. Hanya tampak istri terdakwa dan beberapa kerabatnya. Polisi yang menjaga keamanan juga tidak sebanyak dulu. Kemarin hanya ada tiga personel yang sekaligus bertugas mengawal terdakwa dalam perkara lainnya. Dalam dakwaan alternatif kesatu primer dan subsider atau kedua primer dan subsider jaksa menyebutkan Soemarlan Djatmiko selaku Sekretaris II bukan anggota Panitia Rumah Tangga DPRD mengikuti rapat yang membahas kenaikan penghasilan pemimpin dan anggota DPRD 24 Desember 2002 dan 24 Februari 2003. ''Draf angka-angka biaya tarif telah dipersiapkan terdakwa dan selanjutnya hasil rapat Panitia Rumah Tangga dibawa terdakwa untuk dibahas dalam rapat pemimpin DPRD,'' ujar Bangun Setya Budi yang membacakan dakwaan. Selaku Sekretaris II, lanjut jaksa, dalam rapat pemimpin dan Panitia Rumah Tangga telah menerapkan SK 28A/Pimp-DPRD/IX/2003 yang berlaku surut. SK berlaku sejak Agustus 2003 padahal APBD perubahan ditetapkan 13 November 2003 dan dibayarkan secara rapel Desember 2003. Semestinya, kenaikan biaya penghasilan DPRD sejak tanggal perubahan APBD ditetapkan. ''Pada rapat Panitia Rumah Tangga terdakwa mencatat hasil pembahasan kenaikan premi asuransi bagi anggota DPRD dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 10 juta. Padahal penyaluran dana asuransi itu tidak ada dasar keputusannya, melainkan hanya bermuara pada SK Pemimpin DPRD No 24A/Pimp-DPRD/VII/2002 tanggal 30 Juli 2002,'' tutur Bangun. Gunakan Anggaran Selain itu, terdakwa telah menggunakan mata anggaran untuk ongkos kantor pos langganan-langganan dan anggaran belanja barang. Seharusnya mata anggaran itu untuk keperluan kantor Sekretaris DPRD, tetapi dikeluarkan untuk keperluan membayar bantuan rumah tangga dan biaya kegiatan sosial kemasyarakatan para pemimpin dan anggota DPRD. Djatmiko oleh jaksa didakwa merekayasa dalam memperbesar atau menaikkan penghasilan pemimpin dan anggota DPRD. Padahal terdakwa lebih tahu penempatan dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. ''Mata anggaran ongkos kantor pos langganan-langganan sebesar Rp 1.104.400.000, sedangkan mata anggaran belanja barang Rp 1.447.627.000,'' jelas Bangun. Rangkaian perbuatan terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. ''Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Atau dengan sengaja membantu orang lain melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4.272.474.000,'' tambah jaksa. Untuk menanggapi dakwaan tersebut, kedua penasihat hukum terdakwa akan menyampaikan eksepsi. Sidang ditunda sampai 16 Januari mendatang.(sri-27v) |