| Kamis, 05 Januari 2006 | SALA |
Pengelola dan Juru Parkir Menolak Lelang UlangKARANGASEM-Puluhan pengelola area parkir dan juru parkir kemarin mendatangi DPRD Surakarta. Mereka yang bekerja di berbagai rayon parkir dan tersebar di seluruh wilayah Kota Solo itu menolak permintaan (rekomendasi) Fraksi PAN, yakni meminta panitia lelang parkir Pemkot Surakarta membatalkan hasil lelang. Mereka yang mengaku resah menilai lelang yang digelar Pemkot 22 Desember lalu sudah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem lelang. ''Kami resah atas pernyataan Pak Abdullah (Abdullah Abdulkadir Assegaf, Ketua FPAN-Red) yang meminta pembatalan lelang," kata Setiawan, salah seorang juru parkir. Tidak ada ketegangan meski para pengelola dan juru parkir menggelar poster berisi tulisan menolak rekomendasi FPAN. Juga tidak ada orasi sebagaimana orang demo. Mereka hanya ingin menemui Ketua FPAN Abdullah Abdulkadir Assegaf yang telah menyampaikan pernyataan meminta pembatalan lelang di media massa. Setiawan menyebutkan sudah semestinya panitia menetapkan nominal batas atas dan batas bawah dalam proses penawaran lelang. Jika tidak ada batas atas maka rekanan akan berlomba-lomba mengajukan penawaran paling tinggi. Namun melalui penetapan batas atas pengajuan penawaran tertinggi bisa ditoleransi oleh panitia karena masih dalam batas kewajaran. Jika penawaran tertinggi yang melampaui nominal batas atas dimenangkan, kata dia, maka yang menerima akibat adalah para juru parkir. "Juru parkir pasti akan diminta menaikkan setoran kepada pengelola parkir," kata Setiawan saat ditemui Ketua FPAN Abdullah Abdulkadir Assegaf di ruang fraksi. Yusuf juru parkir lainnya mengemukakan hasil lelang tidak bisa dibatalkan oleh siapapun karena sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. Saat Lelang Apalagi para pengelola parkir yang memenangi lelang sudah mendapatkan surat perintah kerja (SPK) dari unit pengelola teknis dinas (UPTD) Perparkiran Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) mulai 1 Januari 2006. "Kalau ada protes keberatan dari pengelola parkir yang ikut lelang maka semestinya disampaikan pada saat lelang, bukan sekarang pada saat juru parkir sudah mulai bekerja," tegas Yusuf. Ketua FPAN Abdullah Abdulkadir Assegaf menjelaskan pernyataannya di surat kabar tentang permintaan lelang ulang tidak ditujukan kepada para pengelola serta juru parkir. Mereka diminta tenang dan tidak emosional. Pernyataan itu, kata dia, disampaikan kepada Panitia Lelang Pemkot Surakarta yang dinilai tidak fair dan diduga telah melakukan kolusi. "Kalau ada batas atas selain batas bawah dalam lelang, maka semestinya disampaikan kepada semua peserta lelang dan bukan orang-orang tertentu saja," tegasnya. Ia berharap para pengelola parkir baru yang memenangi lelang tidak menyingkirkan para juru pakir lama yang pengelolanya kalah. Sebagaimana diberitakan 31 rayon parkir yang terdiri atas 20 rayon mobil dan 11 rayon sepeda motor di berbagai wilayah di Solo laku dalam lelang yang digelar di Gedung Pantisari. Dari lelang tersebut UPTD Perparkiran menerima pendapatan senilai Rp 1,4 miliar. Dengan pendapatan itu anggota Komisi III DPRD YF Sukasno mengatakan berarti dua per tiga dari target pendapatan parkir dalam APBD 2006 sudah terlampaui. Namun hasil lelang itu kemudian dipermasalahkan oleh pengelola parkir yang tergabung dalam Paguyuban Mitra Kerja Pengelola Parkir Surakarta (PMPPS). Mereka yang kalah itu menilai lelang tidak fair dan meminta UPTD Perparkiran selaku panitia membatalkan.(G8-27) |