| Kamis, 05 Januari 2006 | SALA |
Sidang di Tempat bagi Pelanggar Lalu LintasSOLO-Para pelanggar lalu lintas kategori ringan yang terkena tilang (bukti pelanggaran-red) dari kepolisian kini tak lagi harus repot menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Mereka bakal sedikit ''dimanjakan'' karena Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta bekerja sama dengan pengadilan membuat terobosan baru lewat sidang di tempat bagi para pelanggar. Upaya itu, kata Kapolresta Surakarta AKBP Oneng Subroto melalui Kasat Lantas AKP Nur Handono SIK, merupakan langkah terobosan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. ''Itu segera diberlakukan di lingkungan Satlantas Polresta. Kami sudah berkoordinasi dengan pengadilan dan mereka pun siap membantu kami. Jadi tidak ada masalah,'' tutur Nur Handono, kemarin. Selama ini pihaknya menampung keluhan dari masyarakat yang melakukan pelanggaran ringan. Pada umumnya mereka mengeluhkan waktu tunggu yang panjang untuk menyelesaikan urusannya. ''Setelah kami kaji ternyata keluhan itu ada benarnya. Untuk itulah akan diuji coba sidang di tempat. Setiap pelanggar langsung dikenai biaya denda di tempat sesuai dengan bobot kesalahannya,'' jelasnya. Dia mengharapkan langkah tersebut dapat meningkatkan citra kepolisian karena pelanggar langsung mengetahui berapa biaya denda yang harus mereka bayarkan secara transparan. ''Hasil denda itu semua masuk kas negara. Tidak lagi ada manipulasi serta kecurigaan uangnya dibawa oleh petugas,'' tandasnya. Pihaknya juga menggiatkan ''Operasi Patuh'' yang digelar 28 Desember 2005- 24 Januari 2006. Tujuan operasi adalah menciptakan lalu lintas yang tertib dan lancar. Sasarannya adalah para pengguna jalan di Kota Solo tanpa kecuali. Kemacetan lalu lintas di beberapa ruas jalan Kota Bengawan menjadi salah satu prioritas penanganan operasi. Terhadap para pelanggar pihaknya akan memberi teguran hingga tilang. Pemberian tilang baru dilakukan jika sudah mengarah pada tindakan yang membahayakan bagi keselamatan diri serta orang lain. ''Naik motor tanpa helm tentu akan kami tindak karena sangat berbahaya bagi pengendara sendiri,'' jelasnya. (san-27) |