logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 05 Januari 2006 PANTURA
Line

Saksi Merasa Ditekan

Kepala Dinas Pendidikan Disidang Kasus Pilkada

PEMALANG- Kali pertama kasus pilkada disidangkan di Pengadilan Negeri Pemalang, Rabu kemarin. Dalam perkara itu diajukan sebagai terdakwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Drs Bambang Sokojo. Enam orang saksi yang diajukan adalah warga Desa Tambi, anggota KPUD Suroso Darminto, dan anggota Panwas Sriyono SH.

Sidang mendapat perhatian kalangan PNS dan masyarakat. Tampak pula di ruang sidang Kepala Kantor Kesbang Linmas Drs Budi Raharjo, Kepala Banwasda Sumadi Sugondo SE, Asisten III Setda Drs Santoso, dan sejumlah pendidik.

Bambang maju ke persidangan dengan memakai pakaian dinas tanpa didampingi penasihat hukumnya, Yoga Wijaya SH. Sidang kali pertama dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Darmukit SH. Majelis hakim diketuai Safrullah Sumar SH dengan anggota Siti Hamidah SH dan R Heru Kunto Dewo SH.

Dalam amar dakwaannya Bambang Sukojo dituduh memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada sejumlah warga Desa Tambi, Kecamatan Watukumpul pada 25 November 2005 (dua hari menjelang pemilihan bupati).

Pada saat itu terdakwa singgah di rumah saksi Taryo alias Hadi Pranoto (59) yang menjabat Kepala Sekolah SD di Desa Tambi. "Kedatangan terdakwa pada saat itu dalam rangka mensukseskan pasangan calon bupati HM Machroes SH-Junaedi SH," kata jaksa Darmukit.

Berbeda

Namun, dakwaan jaksa tersebut berbeda dengan keterangan para saksi yang diajukan ke persidangan. Menurut saksi Taryo, terdakwa datang ke rumahnya dengan tujuan utama mau kondangan di rumah tetangganya.

Sebelumnya saksi sudah mengenal terdakwa sering memberi bantuan kepada para guru dan sekolah yang sedang kesusahan.

Karena itu saksi memberanikan diri minta bantuan dana kepada terdakwa atas pembangunan mushala di Dukuh Jambu Tugel yang sedang dilaksanakan. Permintaan itu dipenuhi dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada enam panitia pembangunan musala masing-masing sebesar Rp 500.000.

Menurut saksi, saat itu terdakwa hanya mengatakan semoga bantuan bisa dimanfaatkan dengan baik untuk pembangunan musala. Terdakwa tidak mengajak atau mengarahkan kepada warga untuk mensukseskan pasangan cabup HM Machroes-Junaedi.

Hal senada diungkapkan saksi Kiswoyo dan Muhamim. Bahkan, saksi Kiswoyo mengungkapkan dia merasa ditekan seseorang pada saat dijemput dibawa ke Panwas.

Oleh karena itu dia membatalkan keterangannya di BAP yang menyatakan bahwa kedatangan terdakwa berkaitan penyuksesan salah satu cabup.

Keterangan para saksi yang bertolak belakang dengan BAP tersebut sempat membuat jaksa Darmukit kesal. Dia beberapa kali mengingatkan kepada saksi untuk tidak berbohong karena sudah disumpah, tapi saksi tetap pada keterangannya di persidangan.

Sidang sempat diwarnai teguran Ketua Majelis Hakim kepada wartawan yang hendak mengambil foto. Dia mengingatkan agar pengambilan foto minta izin dulu.

Kalau mengambil gambar jangan diarahkan kepada terdakwa. Sidang ditunda Rabu pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya termasuk dari KPUD.(sf-19)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA