| Kamis, 05 Januari 2006 | PANTURA |
Penindakan Kasus Korupsi LambanPENINDAKAN kasus korupsi di Pemalang sejauh ini agaknya belum menunjukkan gereget. Kendati sudah ada beberapa langkah pengusutan oleh penegak hukum, tapi terkesan lamban. Hal itu menimbulkan berbagai anggapan negatif dari masyarakat, padahal anggapan tersebut belum tentu betul. Koordinator Komite Masyarakat Pemalang Anti Korupsi (Kompak) Anggoro Adi Atmojo SH mengungkapkan lambannya penindakan kasus korupsi itu bisa dilihat dari laporan pihaknya kepada penyidik mengenai pengadaan rumah pegawai yang disinyalir sarat penyimpangan. Laporan sudah disampaikan hampir satu tahun lalu, tapi hingga kini belum ada hasilnya. Menurutnya, untuk mencegah dan menindak kasus korupsi memang butuh bantuan dan dukungan masyarakat cukup besar. Tanpa itu rasanya akan menjadi mimpi belaka. Pencegahan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari DPRD yang memiliki fungsi kontrol efektif terhadap anggaran. Tugas itu hendaknya dijalankan secara optimal. Terutama dalam mengontrol pelaksanaan pembangunan dan penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ''Fungsi itu akan dapat dijalankan apabila DPRD tidak turut korup atau membuat peraturan yang justru akan membuka peluang terjadinya korupsi,'' kata dia, kemarin. Selain itu tindak pidana korupsi dapat pula disebabkan karena ketidakjelasan dalam penindakan hukum. Apabila ada seorang koruptor yang melakukan penyelewengan tidak ditindak tegas, maka akan berakibat fatal. Sebab, pejabat lainnya yang lebih rendah kedudukannya akan melakukan pula korupsi, dengan alasan atasannya saja tidak diapa-apakan. Kebijakan Keliru Kebijakan atasan yang menyuruh bawahannya untuk mengembalikan uang yang telah dikorup tanpa diajukan ke pengadilan, menurut Anggoro, merupakan kebijakan keliru. Karena tidak mendidik dan menyimpang dari kepastian hukum. Sementara itu seringnya pejabat meminta-minta kepada pengusaha berperanan besar tumbuhnya tindak pidana korupsi. Biasanya pengusaha akan memperoleh kembali uang yang sudah diberikan dengan cara memanipulasi proyek yang dikerjakan. Misalnya menyumbang Rp 10 juta, dia akan memotong uang tersebut dari anggaran proyek yang dikerjakan. Sehingga, proyek yang dikerjakan akan berkurang mutunya dan diselesaikan tidak sesuai bestek. Korupsi akan bisa dicegah atau dikurangi dengan perbaikan moral, kelemahan sistem, ketegasan dalam penindakan hukum dan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan yang transparan. Keempat faktor itu mutlak perlu dipecahkan secara integral, karena keempat penyebab tersebut saling berkaitan dan mempengaruhi.(Saiful Bachri-19) |