| Kamis, 05 Januari 2006 | WACANA |
tajuk rencanaMusuh Bersama hingga ke Urusan Terkecil- Janganlah meremehkan yang remeh-temeh ketika kita sudah bertekad membudayaan "korupsi sebagai musuh bersama". Melangkahlah dengan tidak menganggap sepele urusan-urusan yang seolah-olah tidak substansial tetapi hakikatnya menunjukkan contoh sikap. Ya, apa jadinya komitmen perlawanan terhadap korupsi jika mereka yang mestinya berada di depan malah menganggap enteng persoalan? Tentunya bukan main-main ketika Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAK's) Jawa Tengah Boyamin berkesimpulan terjadi dobel anggaran di DPRD provinsi, karena mereka yang sudah menerima rapelan tunjangan perumahan selama setahun ternyata masih menempati mess. Sepele, dari sisi fakta. Tetapi serius dari sisi sikap. - Relevan kiranya kalau sekali lagi kita angkat pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki yang merasa "sendirian", belum didukung pemanfaatan momentum oleh elemen-elemen lain. Reaksi yang muncul pun wajar: penilaian kondisi budaya dan sistem birokrasi yang belum sepenuhnya melakukan perbaikan, ambiguitas sikap masyarakat, atau publik sebenarnya memberi dukungan dalam bentuknya sendiri. Ada juga yang mereaksi KPK "cengeng". Tetapi wajar pula Ketua KPK melontarkan "keluhan" dalam ulang tahun kedua komisi tersebut, bertepatan dengan momentum memasuki tahun 2006 sebagai evaluasi atas perjalanan - langkah-langkah dan kendalanya - selama dua tahun ini. - Terus menyadarkan masyarakat tentang korupsi sebagai musuh bersama. Inilah substansi harapan KPK, ketika ambiguitas sikap masih dirasakan, tidak hanya dari kalangan masyarakat, bahkan pada internal lembaga hukum. Juga dalam contoh menyikapi anggaran tunjangan perumahan legislatif Jateng tersebut. Ada saat-saat ketika perlawanan terhadap koruptor diteriakkan, dan komisi yang memiliki kewenangan besar ini melakukan tindakan, banyak tudingan KPK tidak mengerti hukum, bahkan ada yang berteriak "bubarkan KPK". Membangun budaya perlawanan rasanya masih membutuhkan waktu panjang. Baik di kalangan birokrasi pemerintahan, banyak bagian masyarakat, bahkan di kalangan aparat penegak hukum sendiri. - Kondisi "peradilan yang andal" atau reliable judiciary akan memberikan kepercayaan bukan saja bagi konfidensi penegakan hukum, tetapi juga citra di dunia internasional. Taufiqurrahman Ruki mengobsesikan Indonesia sebagai salah satu "macan Asia" melalui tegaknya hukum lewat konsistensi pemberantasan korupsi. Intinya, dibutuhkan kepastian hukum yang merangsang investor untuk menanam modal, karena semua bakal terjamin berlaku transparan. Akhirnya, yang akan memetik buah dari kondisi hukum andal ini adalah masyarakat. Maka dukungan bagi perlawanan terhadap korupsi akan memberi implikasi sangat luas, karena menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan yang membawa masalahat kesejahteraan. - "Darurat perang melawan korupsi" harus menjadi sikap bersama masyarakat yang direpresentasikan oleh legislatif - eksekutif - yudikatif. Komisi-komisi yang dibentuk dengan sifat khusus, dan berbagai elemen masyarakat hakikatnya merupakan mitra pendorong yang memperkuat penegakan hukum reguler. Kesadaran di luar watak konvensional - artinya menganggap peradilan reguler masih harus didampingi oleh komisi khusus - idealnya merupakan pembelajaran, yang pada saatnya harus mengembalikan peran tersebut secara wajar. "Kelumpuhan" tentu tidak boleh terus berlanjut, karena kedaruratan pada suatu ketika harus berhenti pada "situasi normal" karena semua sudah menginternalisasi korupsi sebagai musuh bersama. - Contoh perkara korupsi dengan vonis-vonis percobaan di Semarang, sepintas bisa dijustifikasi sebagai produk proses hukum yang wajar. Tetapi dari sisi upaya mencari terapi inkonvensional, jelas makin memperkuat kegelisahan Ketua KPK. Dengan indikasi ini, kita tidak perlu merasa apriori terhadap "kecengengan" Taufiqurrahman. Justru pernyataan tersebut harus dijadikan pecut. Bukankah kerusakan yang mengancam sendi-sendi kehidupan membutuhkan "orang-orang gila" berstamina tinggi dan berdaya hukum progresif? Harus dibangun kesadaran, peradilan yang andal merupakan fondasi menuju kemaslahatan bangsa. Dan, itu tak akan tercapai tanpa dukungan sikap hingga ke urusan terkecil sekalipun. |