| Kamis, 05 Januari 2006 | NASIONAL |
Kubu Badrul Resmi Ajukan Judicial ReviewJAKARTA - Kubu Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, mengajukan permohonan uji material atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan kubu Nurmahmudi Ismail dalam kasus sengketa hasil Pilkada Depok. Pengajuan itu secara resmi dan tertulis disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dikatakan kuasa hukum kubu Badrul Kamal, Albert Segala, Rabu kemarin, di Jakarta. "Kami mengajukan judicial review dengan dasar Pasal 30 a dan Pasal 30 b UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi," katanya di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan, dalam Pasal 30 a disebutkan bahwa MK dapat melakukan pengujian materi undang-undang terhadap UUD 45. Adapun Pasal 30 b menyebutkan tentang kewenanganan negara. Sementara itu, alat bukti yang diajukan berupa UU 32/2004 dan PP 6/2005. "Selain itu, Keputusan MA dan PT Jabar terkait dengan Pilkada Depok," tambah Albert Segala. Pihaknya menganggap, putusan MA terkait dengan Pilkada Depok tersebut bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 yang bersumber pada Pasal 18 UUD 1945. "Putusan MA tersebut menciptakan UU baru dan bertentangan dengan UUD 1945." Putusan itu, lanjutnya, ditetapkan tidak berdasarkan pada UUD 45 terutama pada Pasal 24 tentang Kehakiman. Putusan MA tersebut ditetapkan berdasarkan keterangan dari ahli hukum Gustav Radbruch yang menyebutkan bahwa yang diutamakan adalah keadilan dulu ditegakkan daripada hukum. Adapun di Pasal 24 tentang UU Kehakiman disebutkan, kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, yang terjadi adalah munculnya dua undang-undang yang saling mengikat dan berkekuatan hukum tetap. "Kalau tidak segera diatasi maka di kemudian hari akan timbul masalah. Selain itu, keputusan MA itu jelas bertentangan dengan UUD 45." (aih-49v) |