| Kamis, 05 Januari 2006 | NASIONAL |
Pabrik Pakai Formalin Akan DitutupSEMARANG- Usaha kecil menengah (UKM) atau pabrik yang terbukti menggunakan formalin akan ditutup. Apabila diketahui produknya menggunakan bahan pengawet, akan dimusnahkan. Selanjutnya barang bukti disita dan dimusnahkan. ''Apabila memang terbukti menggunakan formalin, ya ditutup saja. Tapi, kalau kandungannya tidak membahayakan, pemkab/ pemkot wajib membina,'' tegas Gubernur Mardiyanto, kemarin. Untuk upaya tersebut, Gubernur telah meminta dinas terkait untuk memantau. Apabila terindikasi penggunaan tersebut dalam tahap membahayakan, usaha akan ditutup. Namun dia meminta perlu ada sosialisasi yang benar. Kesepakatan penindakan tegas tersebut juga diputuskan dalam rapat gabungan kepolisian, instansi terkait, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) bersama Komisi B DPRD Jateng, di Gedung Berlian. Dalam rapat itu, operasi secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jateng. Ketua Komisi D Khafid Siratudin juga meminta bebas formalin dalam satu tahun ini. Menurut Direktur Narkoba Polda AKBP Jarot Subroto, kepolisian saat ini telah melakukan pengawasan dan memiliki daftar TO. Namun Kepala Balai POM Semarang Drs I Made Kawi Sukayada Apt MM mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Bea Cukai untuk impor stik tes formalin. Setiap daerah diperkirakan akan mendapatkan 50 stik. Dengan alat tersebut, mulai melakukan pemantauan ke lapangan terhitung sejak Rabu (4/1). Pemeriksaan di swalayan, pabrik, dan kawasan nelayan. Selain tindakan hukum, pihaknya akan melakukan pembinaan. Di sisi lain, Balai POM juga telah melakukan teguran pada 17 pedagang yang menjual formalin di Semarang. Pihaknya menemukan formalin yang dijual dalam kemasan kecil itu sekitar lebih dari 8.000 liter. ''Tujuh pedagang menjual dalam kemasan kecil masing-masing 1 liter,'' kata dia. Dikatakan, perdagangan formalin selama ini melanggar SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 254 Tahun 2000 tentang Tata Niaga Impor Barang Bahaya dan Terlarang Tertentu. Dalam peraturan ini termasuk formalin yang diatur. Pendistribusian formalin dilakukan langsung oleh importir, tidak melalui perantara atau distributor. Akan tetapi kenyataannya pendistribusiannya sekarang melalui perantara.(H12, G17, mhr-29t) |