| Kamis, 05 Januari 2006 | NASIONAL |
Honorer Swasta Tak Diprioritaskan
SEMARANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jawa Tengah melakukan uji publik terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak Rabu (4/1). Sementara itu, tenaga honorer yang bekerja di swasta, tak dapat diprioritaskan menjadi pegawai. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 PP No 48 Tahun 2005. Kepala BKD Widadi SH menjelaskan, uji publik ini dilakukan dengan memasang daftar nama tenaga honorer di papan pengumuman di masing-masing instansi yang bersangkutan dengan ditandatangani pejabat eselon II (kepala) di instansi tersebut. ''Silakan masyarakat melihat dan mengkritisi nama-nama tenaga honorer yang telah didaftar. Sesama tenaga honorer pun bisa langsung memantau rekan-rekannya,'' kata dia dalam dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jateng, di Gedung Berlian, Rabu (4/1). Menurutnya, saat ini BKD masih melakukan inventarisasi daftar tenaga honorer. Hasil pendataan itu paling lambat diserahkan ke pusat pada 15 Januari nanti. Prioritas yang diangkat adalah tenaga guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, peternakan dan perikanan, dan tenaga teknis tertentu. Adapun ketentuan usia, paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun akan langsung diangkat. Kemudian secara bertahap diangkat tenaga honorer maksimal berumur 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5-10 tahun, dan tenaga honorer maksimal berumur 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun. PP 48 Tahun 2005 Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), lanjutnya, tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Sesuai Pasal 1 PP tersebut, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah yang diangkat pemerintah, penghasilan/gaji dibayar dari APBD atau APBN, dan tempat kerjanya di instansi pemerintah. ''Jadi tenaga honorer atau wiyata bhakti yang mengabdi di lembaga swasta, tidak masuk dalam kriteria pengangkatan,'' tegas dia dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A Husein Syifa itu. Bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang diangkat instansi swasta seperti guru dan tenaga kesehatan di rumah sakit swasta? Dia menjelaskan, mereka dapat mengikuti seleksi dari kelompok pendaftar umum. Alokasi CPNS yang diterima terdiri atas 70% untuk tenaga honorer sesuai PP 48/2005 dan 30% dari pendaftar umum. ''Tenaga honorer swasta masuk yang jatah 30% itu,'' tuturnya. Dia menambahkan, tenaga honorer yang mengabdi terus-menerus akan menentukan urutan atau peringkat CPNS yang diterima, sedangkan untuk tenaga honorer yang pengabdiannya terpotong-potong berpengaruh pada tingkat gaji setelah diangkat. Adapun menyinggung waktu pelaksanaan seleksi CPNS dari pendaftar umum, masih menunggu jadwal dari pusat. Anggota Komisi A Mohammad Syahir mengungkapkan, seharusnya tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS tidak diskriminatif. Pasalnya, hanya mereka yang mengabdi pada instansi pemerintah yang diangkat langsung.(G17,H12-29v) |