logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Januari 2006 SEMARANG
Line

PDAM Tak Punya SPM

SEMARANG - Hingga saat ini, PDAM Kota Semarang belum mempunyai standar pelayanan minimal (SPM). Perusda itu ditengarai tak berani menjamin kelancaran pasokan air ke semua pelanggan sehingga standar pelayanannya tak kunjung terealisasi.

Ketika dihubungi Selasa (3/1), Dirut PDAM Ir R Agus Sutyoso MSi menolak tudingan itu. Dia menegaskan, draf SPM sudah disusun dan tinggal menunggu proses finalisasi. Sebaliknya, Agus justru mempertanyakan PDAM mana yang sudah dapat menyusun SPM karena belum ada satu pun di Indonesia yang dapat membuat standar pelayanan. ''PDAM bukannya antikritik tetapi coba tunjukkan kota mana yang sudah dapat menyusun SPM,'' ujarnya.

Namun, Koordinator Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Ngargono berpendapat sebaliknya. Lembaga itu menagih SPM yang dijanjikan pada saat menaikkan tarif pada 2 September 2002. Penyusunan standar merupakan pekerjaan rumah yang semestinya diselesaikan dulu sebelum mengusulkan kenaikan tarif.

Pada pembahasan di Desk Program 100 Hari Wali Kota beberapa waktu lalu, topik SPM PDAM kembali diangkat. Namun dari delapan standar yang diminta pelanggan, ada satu item yang sulit dipenuhi, yaitu soal lama aliran.

''Kalau lama aliran air ke pelanggan diatur dalam SPM, bisa-bisa PDAM kena penalti. Kalau mereka tak sanggup mengalirkan air selama waktu yang ditetapkan, perusahaan itu harus memberi kompensasi kepada konsumen,'' ujar Ngargono.

Selain soal pelayanan minimal yang belum standar, LP2K juga mempersoalkan tingginya kebocoran air. Ngargono menyebut kebocoran air di perusda tersebut 56%. Karena itu, tidak seharusnya kenaikan tarif digulirkan jika angka kebocoran masih tinggi.

Listrik Naik

Agus Sutyoso mengemukakan, kenaikan tarif bukan semata-mata kehendak PDAM. Usulan kenaikan tarif didasari oleh biaya operasional yang melonjak. Dia mencontohkan, biaya listrik yang ditanggung pada tahun ini melonjak hampir dua kali lipat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 1,9 miliar per bulan. PLN, ujar Agus, juga menerapkan layanan Daya Max Plus kepada PDAM.

Mengenai produksi air, pihaknya mengakui ada peningkatan. Namun kenaikan produksi, lanjutnya, tak sebanding dengan kenaikan biaya produksi.

Mengenai warning persentase kenaikan tarif dari Wali Kota yang tak boleh melebihi 7%, Agus berjanji akan menghitung ulang. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan angka kenaikan tarif kepada Wali Kota.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Semarang Agung Budi Margono menekankan, sampai sekarang belum ada diskusi soal rencana kenaikan tarif di legislatif. Pihaknya berharap, perusda itu membicarakan rencana kenaikan tarif dengan legislatif. ''Pembicaraan seharusnya dilakukan di Komisi B yang membidangi perekonomian. Jika diskusi pada tingkat komisi gagal, anggota DPRD dapat menggunakan hak interpelasi,'' ungkapnya.

Kendati menjadi salah satu fraksi yang menolak kenaikan tarif, FPKS belum memikirkan proses interpelasi. Agung berharap, pembicaraan dengan PDAM dapat diselesaikan pada tingkat komisi. (H5-18j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA