logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

Saksi Mengaku Tak Ikut Periksa Barang

  • Kasus Korupsi Pupuk Rp 829 Juta

KEBUMEN - Sidang tindak pidana korupsi pengadaan pupuk kompos Dinas Pertanian Kebumen Rp 829 juta di Pengadilan Negeri (PN) kemarin (3/1) menghadirkan dua saksi, Rusmini dan Supangat, serta panitia pemeriksa barang dari Pemkab.

Dua terdakwa diajukan ke Majelis Hakim yang dipimpin I Made Seriawan SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Kliwon Sugiyanta SH. Dua terdakwa tersebut adalah penyuplai pupuk, Wibawa Handaka (39) asal Wates DIY dan rekanan pengadaan pupuk Suyatno dari Desa Triwarno, Kutowinangun.

Rusmini, saksi pertama yang dimintai keterangan majelis mengakui, dirinya selaku anggota panitia pemeriksa barang pernah melihat pupuk kompos proyek APBN itu di Rowokele, sebelah barat Gombong. Namun, dia tak paham berapa jumlah pupuknya. Mestinya sesuai SK, pupuk kompos yang diperiksa sekitar 600 ton dari jumlah total 1,4 juta ton.

Bahkan saat diminta menunjukkan barang bukti sampel pupuk di halaman PN, Rusmini menggeleng tidak tahu. ''Saya lupa. Seingat saya, kantong plastiknya waktu itu hitam,'' jelas Rusmini.

Lain lagi pengakuan saksi kedua, Supangat SE yang juga Kasubag Anggaran Bagian Keuangan Setda Kebumen. Dia membenarkan, selaku anggota panitia pemeriksa barang. Namun saat memeriksa barang di Rowokele, dia tak ikut.

''Saat itu saya ada tugas lain menyusun APBD. Jadi tak ikut memeriksa,'' ucap Supangat. Ketika didesak, kenapa dia mau menandatangani berita acara di mejanya, padahal tak ikut datang, Supangat hanya diam.

Rugikan Negara

Saat didesak keterangannya sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, Supangat juga lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa. Sampai akhirnya, dia mengaku stres menjadi saksi perkara tersebut.

''Seharusnya menjadi saksi itu gampang. Apa yang Anda lihat dan alami, katakan. Jangan sampai stres,'' tandas Ketua Majelis I Made Seriawan. Selama sidang, terdakwa Wibawa Handaka mengenakan kemeja lengan panjang biru dan didampingi penasihat hukum Marwito SH. Terdakwa kedua, Suyatno, didampingi Heru Sutoto SH.

Setelah sidang, kuasa hukum Marwito menyatakan, kliennya didakwa telah merugikan negara, dalam hal ini Dinas Pertanian Kebumen, sebesar Rp 829 juta dalam pengadaan pupuk kompos proyek APBN 2004.

Kliennya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan BAP penyidik Polres Kebumen yang saat ini diajukan ke persidangan oleh JPU, selain dua terdakwa, juga ada empat terdakwa. Mereka adalah Ir MAB selaku pengguna anggaran, Hr selaku ketua panitia pemeriksa barang, K SE sebagai sekretaris panitia lelang, dan Smj selaku ketua panitia lelang.

Keempat terdakwa itu adalah karyawan Dinas Pertanian Kebumen (kini dilebur menjadi Dinas Perhutanan dan Lingkungan Hidup). Sementara itu, jumlah saksi yang diajukan penyidik Polres 62 orang.

Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan dilanjutkan Rabu ini dengan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.(B3-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA