logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

KPI Tolak Peraturan Penyiaran

YOGYAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY, menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 49, 50, 51, dan 52 Tahun 2005 mengenai penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran asing, komunitas, swasta, dan berlangganan. Menurut KPI, peraturan tersebut sangat sentralistik.

''Peraturan tersebut menempatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informasi, secara dominan dalam pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap lembaga penyiaran,'' tandas Ketua KPI DIY Ki Gunawan, kemarin (3/1).

Menurutnya, PP tersebut juga melanggar prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan dan pengaturan penyiaran, serta mengabaikan peran serta masyarakat. Dia melihat, PP baru dibuat untuk membatasi hak-hak KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen dalam mengatur hal-hal mengenai penyiaran.

Bahkan secara tegas, Ki Gunawan menyebut PP telah memasung hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Keluarnya PP itu, pada akhirnya tidak melindungi masyarakat dari siaran-siaran yang tidak mendidik, merendahkan harkat, martabat manusia dan unsur-unsur pornografi, porno aksi.

Tolak

Ki Gunawan menandaskan, penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya mewujudkan masyarakat madani yang demokratis, maju, mandiri, dan mampu menyejajarkan diri dengan bangsa dan negara lain. Namun, keluarnya PP ini malah membuat upaya demokratisasi menjadi terhambat.

Dia menambahkan, UU tersebut telah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengatur dirinya sendiri, dengan pembentukan Lembaga Negara Independen KPI. UU itu juga mengatur segala hal penyelenggaraan penyiaran berasaskan manfaat, adil, merata, keberagaman, mitra, keamanan, kebebasan, dan tanggung jawab. Masyarakat memperoleh jaminan informasi yang benar dan layak dengan UU.

''Sayang, kemudian muncul PP yang malah bertentangan dengan isi UU No 32 Tahun 2005. Pemerintah harus mencabut peraturan itu karena bertolak belakang dengan peraturan di atasnya. Sebab, semua yang ada dalam UU menjadi mentah dengan adanya PP,'' papar Ki Gunawan.(D19-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA