logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 04 Januari 2006 KEDU & DIY
Line

Kenaikan Tarif Puskesmas Ditentang

YOGYARKATA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Yogyakarta, yang tergabung dalam wadah Jaringan Pemantau APBD Yogyakarta, menolak Perda Retribusi Puskesmas Kota yang menaikkan tarif pelayanan puskesmas sebesar 830 persen, dari Rp 600 menjadi Rp 5.000.

Selain itu, Jaringan Pemantau APBD Yogyakarta juga menolak utang Rp 32 miliar dari World Bank untuk pembangunan pasar seni dan kerajinan di bekas terminal Umbulharjo, Yogyakarta. Bagi Jaringan Pemantau ABPD Yogyakarta, ini merupakan "kado pahit" Pemkot dan DPRD untuk warga Yogyakarta di awal 2006.

Penolakan kenaikan tarif pelayanan puskesmas dan utang Rp 32 miliar tersebut, ditandatangani 27 LSM yang ada di Yogyakarta. Penolakan tersebut disampaikan ke Suara Merdeka, Selasa (3/1). Ke-27 LSM itu, antara lain LBHAM, LBH Yogya, KPW-PRD, FPPI DIY, Forum LSM, dan Idea.

Jaringan Pemantau APBD Yogya menyatakan, Perda Puskesmas dan utang Rp 32 miliar adalah "kado pahit" di awal tahun dari Pemkot Yogyakarta dan DPRD Kota untuk warga Yogyakarta.

Apa pun alasannya, Jaringan Pemantau APBD Yogyakarta menolak Perda Retribusi Puskesmas dan utang Rp 32 miliar. Untuk itu, Jaringan Pemantau APBD Yogyakarta, mengimbau kepada warga Yogyakarta jangan hanya diam, tetapi berpartisipasi aktif dalam memantau dan mengkritisi APBD.

Wali Kota Yogyakarta Hery Zudianto mengatakan, kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran naiknya harga obat dan peralatan medis. ''Selama ini, kita menyubsidi terlalu banyak. Tarif baru ini juga masih subsidi, tetapi kita berlakukan subsidi silang. Untuk penduduk kota subsidinya banyak, sedangkan non-penduduk kota kita kurangi,'' kata Hery.

Dijelaskan Hery, tarif baru berdasar Perda tersebut sebenarnya masih jauh di bawah angka ideal. Setiap pasien yang berobat ke puskesmas, kata dia, rata-rata membutuhkan dana Rp 14.000. ''Artinya, subsidi masih tetap kita berikan, hanya kita kurangi besarannya,'' ujar dia.

Berlaku

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, dokter Khoirul Anwar ketika ditemui mengatakan, tarif pelayanan puskesmas dari Rp 600 menjadi Rp 5.000, berlaku mulai April 2006 dan sejak Januari ini telah disosialisasikan. Kenaikan tarif puskesmas lewat Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 itu, menyusul naiknya peralatan medis dan harga obat.

''Tarif Rp 5.000 per orang itu untuk masyarakat umum, yaitu masyarakat di luar kota Yogyakarta. Namun untuk masyarakat Kota Yogyakarta, tarif puskesmas hanya Rp 2.000 per orang,'' tandas dokter Khoirul Anwar saat dikonfirmasi Selasa (3/1).

Dijelaskan, awalnya tarif pelayanan puskesmas untuk pasien dari luar Kota Yogyakarta dan warga Kota Yogyakarta adalah sama yaitu Rp 600 per orang. Namun dengan adanya Perda Kota Nomor 2 Tahun 2006, kata dia, ketentuan tarif pelayanan puskesmas dibedakan antara warga Kota Yogyakarta dengan non-Kota Yogyakarta.

Tarif baru itu, kata Khoirul, akan diberlakukan secara bertahap mulai April 2006 mendatang. ''Empat bulan pertama kita sosialisasi dulu, dengan memberlakukan tarif Rp 1.000 per orang.

Setelah itu, ketentuan Perda akan diberlakukan secara penuh yaitu Rp 2.000 dan Rp 5.000/orang untuk umum. Namun untuk warga miskin pemegang kartu asuransi, tetap gratis seperti ketentuan Pemerintah Pusat,'' tegasnya.

Dibedakannya tarif antara penduduk Kota Yogyakarta dan penduduk non-kota tersebut, untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Kota Yogyakarta.

Pasalnya selama ini, kata dia, jumlah kunjungan masyarakat luar Kota Yogyakarta di puskesmas-puskesmas di Kota Yogyakarta mencapai 40 persen dari total pasien yang ada. (sgt-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA