| Rabu, 04 Januari 2006 | KEDU & DIY |
Ada Kebohongan PublikYOGYAKARTA - Realisasi program pengadaan pelayanan telepon tanpa kabel berbasis digital (code division multiple acces/CDMA) di wilayah Provinsi DIY sejak 2004, dianggap telah melahirkan banyak kebohongan publik. Oleh sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Ir Bambang Susanto Priyohadi MPA sebagai pelaksana, diminta tidak lagi menambah panjang deretan kebohongan publik. Hal itu dikatakan anggota Komisi D DPRD Nazarudin SH dalam rapat kerja dengan Sekda Pemprov kemarin (3/1). Rapat yang diadakan untuk mendengarkan tanggapan Sekda terhadap keterangan Gubernur Sultan Hamengku Buwono X beberapa hari lalu (Suara Merdeka, 26/12) berlangsung serius. Rapat dipimpin Ketua DPRD DIY Drs H Djuwarto. Saat itu, Sekda didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Mulyanto, Kepala Biro Hukum Agung Supriyono, dan Biro Keuangan Pemprov Bambang Wisnu. Nazarudin SH mengatakan, penjelasan Sekda berkesan seakan-akan anggota DPRD tidak paham tata laksana manajemen birokrasi pemerintahan. Tak Diketahui Gubernur Vokalis dari F-PAN DIY ini antara lain mengungkapkan, secara hukum keberadaan PT Yogya Telepon Cerdas (YTC) sah karena dibuat berdasar akta notaris (Agus Hanafi SH). Namun pembentukannya untuk merealisasikan program CDMA, ternyata tanpa sepengetahuan Gubernur DIY. Dalam akta di mana Bambang SP sebagai Komisaris Utama PT YTC, disebutkan modal perusahaan hanya Rp 1,7 m. Nazarudin meragukan jawaban Sekda atas pertanyaan anggota Imam Sujangi tentang keberadaan surat keterangan otoritas (SKO) untuk mengeluarkan uang. Menurut Sekda, pemindahbukuan terjadi antarkas daerah sehingga tidak perlu SKO. ''Kalau begini caranya, eksekutif sangat mudah mengeluarkan uang,'' ujar Imam Sujangi. Sekda menyatakan tidak ada kerugian negara. Dengan nada bicara meyakinkan, Sekda mengatakan bahwa Rp 17 miliar milik Pemprov DIY sebagai modal penyertaan dalam program CDMA masih utuh dan siap dikembalikan. Jawaban ini mengundang reaksi. ''Ini bagaimana. Padahal dari keterangan yang ada, termasuk dari Gubernur, uang sudah dibelanjakan,'' ujar H Drs Krisnam. ''Kalau memang uang masih ada dan utuh, mengapa harus menunggu dua bulan. Mengapa tidak besok atau lusa dikembalikan,'' ujarnya. (P58-39m) |