| Rabu, 04 Januari 2006 | BANYUMAS |
20 Tenaga Honorer SD Diminta Kembalikan HonorPURWOKERTO - Sedikitnya, 20 tenaga honorer guru SD di lingkungan Dinas Pendidikan diminta mengembalikan kelebihan gaji yang telah mereka terima selama 2 tahun terakhir. Mereka adalah pegawai tidak tetap (PTT) yang saat direkrut memakai ijazah terakhir SLTA. Mereka tersebar di 12 unit pendidikan kecamatan (UPK) di Kabupaten Banyumas. Hal itu terjadi karena selama ini mereka menerima honor per bulan dengan standar ijazah Diploma Tiga (D III). Honor untuk lulusan SLTA terakhir Rp 400.000/bulan sedangkan D III Rp 415.000. Jadi ada selisih Rp 15.000/bulan. Sehingga dalam 2 tahun, total kelebihan uang yang harus dikembalikan Rp 360.000/orang. Pengembalian direncanakan dimulai kemarin. Sebab kebetulan, bersamaan dengan penerimaan honor Januari. Meski demikian, sebagian besar PTT belum bisa mengembalikannya. ''Saya belum bisa karena uang sudah terlanjur dipakai. Kalau gaji yang sekarang dipotong, nanti tinggal berapa?'' ujar seorang tenaga honorer kemarin yang meminta namanya tidak disebutkan. Dia mengaku gaji Rp 400.000/bulan sudah pas-pasan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-sehari. Kadang gaji langsung habis untuk menutup utang sebelumnya. ''Sebenarnya yang salah siapa?'' keluh dia sambil meminta Pemkab menghapuskan pengembalian itu. Kesalahpahaman Staf UPK Purwokerto Utara Neti Nurhaeni, secara terpisah membenarkan hal itu. Di kecamatannya ada dua tenaga honorer yang harus mengembalikan gaji. ''Itu diketahui setelah rapat, 28 Desember lalu, di Bagian Kepegawaian Daerah (BKD),'' ungkapnya. Untuk menguatkan rencana penarikan kembali, akan ada surat edaran dari BPKD. Namun sampai kemarin, dia belum menerimanya. Kesalahan itu juga dibenarkan Kepala Seksi Ketenagaan Dinas Pendidikan Titik Pujiastuti. ''Masalah itu sekarang ditangani BPKD dan BKD,'' ungkapnya singkat. Sedangkan Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Pegawai BKD Kartiman mengatakan, kesalahan terletak pada pembuat daftar gaji (bendahara) masing-masing unit kerja. Antara Surat Keputusan (SK) Bupati No 6/2004 tentang Honor PTT dan realisasi pembayaraan, ternyata tidak sama. Jumlahnya juga tidak banyak, hanya 20 orang. Berdasarkan SK, PTT diangkat dan digaji berdasar ijazah terakhir. PTT tidak memiliki jenjang kenaikan pangkat, seperti PNS. Hanya kenaikan gaji yang dilakukan tiap tahun atau pada tahun-tahun tertentu, untuk menyeimbangkan standar UMK. ''Itu pun secara massal, tidak hanya bagi beberapa orang,'' jelasnya. Menurut dia, kejadian itu hanya kesalahpahaman. Mereka ini masuk memakai ijazah SLTA tetapi kemudian sekolah D III. Setelah lulus, melaporkan ke satuan unit kerja sehingga dicatat sebagai lulusan D III. Saat menerima gaji, memakai standar lulusan D III. ''Itu karena ketidakjelian petugas. Padahal dalam SK Bupati tidak ada istilah kenaikan pangkat untuk PTT,'' tandasnya. Saat ini ada 2.400 PTT di lingkungan Dinas Pendidikan yang diangkat dan digaji berdasar SK Bupati. Mayoritas adalah guru SD, penjaga sekolah, dan tenaga administrasi. Sedangkan untuk semua tenaga honorer hasil pendataan terakhir BKD, mencapai 4.900 orang. Jumlah itu belum termasuk guru agama yang masih didata kembali oleh Dapartemen Agama Banyumas. Tenaga honorer tersebut terdiri atas tiga jenis, yakni wiyata bakti, tenaga kontrak atau guru bantu, dan PTT. (G22-16m) |