| Rabu, 04 Januari 2006 | BANYUMAS |
3.315 VCD Bajakan DisitaPURWOKERTO - Sebanyak 3.315 keping VCD bajakan kemarin disita personel Unit Reserse Ekonomi Polres Banyumas yang merazia ke sejumlah pedagang VCD di Kota Purwokerto dan Sumpiuh. VCD bajakan tersebut disita dari 21 pedagang yang menggelar dagangan di kompleks pertokoan Kebondalem dan alun-alun Purwokerto serta sekitar Pasar Sumpiuh. Kapolres Banyumas AKBP Tjahyono Prawoto melalui Kasat Reserse Kriminal AKP Tejo DS Bambang S kemarin mengemukakan, pedagang yang menjual VCD bajakan itu paling banyak berjualan di kompleks Kebondalem, yaitu 15 orang. Sementara itu, di alun-alun satu orang dan Sumpiuh lima orang. Para pedagang VCD bajakan itu semua telah diperiksa. Mereka yang berjualan di kompleks pertokoan Kebondalem adalah Pur dengan barang bukti 100 keping VCD bajakan, Dani (100), Ari (100), Dede (100), Sito (100), Pri (100), Yunan (100), Samsul (100), Arif (100), Widi (100), Rudi (100), Efendi (100), Ahmad (100), Adri (500), dan Tono (500). Di alun-alun Purwokerto, Imam (100). Sementara itu di Sumpiuh, Yuwono (200), Sri (100), Yuda (150), Isyen (365), dan Harti (100). Tejo mengatakan, para pedagang setelah diperiksa tidak ditahan tetapi proses akan tetap dilanjutkan. Mereka dijerat dengan Pasal 72 UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta yang bisa dipidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1 juta atau pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. VCD bajakan yang dijual para pedagang itu diperoleh dari pemasok asal Gombong. Semua merupakan VCD berisi lagu, baik pop, Barat, dangdut, campursari dan lain-lain. Mereka kulak dengan harga Rp 3.000/keping. Kemudian dijual dengan harga Rp 5.000/keping. Ada yang dijual hingga Rp 7.000/keping. Dia menekankan, razia barang bajakan itu akan dilanjutkan lagi dengan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Banyumas. (G23-16j) |