| Selasa, 03 Januari 2006 | SEMARANG |
Diancam Gobang, Diperkosa Kakak IparTEMBALANG - Trauma berkepanjangan membayangi masa depan SA (15) warga Gayamsari, Kelurahan Sendangguwo, Tembalang. Jiwa siswi kelas II SMP itu terguncang karena diduga diperkosa kakak iparnya, Maryono (27) warga RT 11 RW 5 Gayamsari, Sendangguwo. Peristiwa yang terjadi pekan lalu tersebut, menyisakan ingatan yang tambah mengerikan bagi SA karena terjadi di bawah ancaman senjata tajam. Maryono yang telah beristri dan memiliki seorang anak hasil pernikahan dengan Murniati (25) kakak kandung SA, telah ditangkap aparat Polsek Tembalang. Selain terancam dihukum lama, dia bisa kehilangan sang istri karena Murniati mungkin akan mengajukan gugatan cerai. Perkosaan terjadi Rabu (28/12) pukul 22.30. Perbuatan itu diduga kuat sudah direncanakan tersangka. Beberapa jam sebelum kejadian, Maryono menjemput SA yang tinggal sekampung tapi lain RT. Maryono mengajak korban ke rumah dengan alasan dimintai bantuan mengajari Joko (9) anak tunggalnya yang juga siswa kelas III SD. Sebelumnya, SA sudah sering bertandang ke rumah kakak iparnya. Selain Maryono berikut istri dan anak, rumah itu juga ditinggali Ny Tegah (60) ibu tersangka. Namun pada pukul 22.30, tiba-tiba Maryono mabuk setelah menenggak congyang. Ia menyuruh ibunya masuk ke kamar. Setelah itu, giliran Murniati dan anaknya yang dipaksa masuk. Maryono lalu mengunci kedua kamar tersebut dari luar. ''Sebelum itu, dia pergi ke belakang mengambil gobang. Waktu saya tanya, dia bilang untuk berjaga-jaga kalau ada maling,'' ujar Murniati saat ditemui di Polsek Tembalang, Senin (2/1). Ternyata senjata tajam itu dipakai untuk memaksa korban agar menuruti keinginan tersangka. SA diperlakukan tak senonoh di atas tikar di lantai ruang tamu. Dia juga sengaja mengunci ibu dan istri di dalam kamar agar tak ada yang menghalangi niat jahatnya. Usai kejadian, Maryono bercerita terus terang kepada istri tentang apa yang terjadi. Ia menyatakan akan bertanggung jawab dan bersedia menikahi SA. Namun di sisi lain, Maryono mengancam istri dan SA agar tidak bercerita pada keluarga mereka. Bahkan, tersangka sesumbar akan membuat perhitungan bila kasus dilaporkan pada polisi. Meski demikian, peristiwa akhirnya sampai ke telinga keluarga korban. Salah seorang kakak SA Jumianto (28), kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Tembalang. Di depan penyidik, Maryono mengakui perbuatannya. ''Saya khilaf. Waktu itu saya memang mabuk,'' ujar tersangka yang mengaku sudah beberapa lama memendam perasaan suka kepada SA. Kapolsek Tembalang AKP Suwarto menjelaskan, tersangka dijerat empat pasal sekaligus. Yakni Pasal 285 dan 287 KUHP soal perkosaan dengan kekerasan dan memerkosa wanita di bawah umur. Ancaman hukumannya, 12 tahun dan 9 tahun penjara. Kemudian, Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta-Rp 300 juta serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (G3-56m) |