| Selasa, 03 Januari 2006 | SEMARANG |
FPDI-P dan Demokrat Minta Lelang Mobil Dinas DiusutBALAI KOTA- Dua fraksi besar di DPRD Kota Semarang, yaitu PDI-P dan Partai Demokrat, meminta pimpinan Dewan mengusut dugaan penyimpangan dalam lelang 11 kendaraan dinas DPRD. Kedua fraksi tersebut, secara terbuka mendesak Sekretariat Dewan (Setwan) melaporkan hasil lelang. Jika tidak, akan mendesak Komisi A untuk mengadakan dengar pendapat dengan Setwan. Anggota Fraksi Demokrat Novriadi menyatakan, pihaknya telah menggunakan hak tanya kepada pimpinan Dewan. Pasalnya, pengadaan kendaraan operasional komisi dan DPRD, dinilai tidak rasional. Dana yang dialokasikan untuk pengadaan kendaraan tersebut, sekitar Rp 3 miliar, tidak harus dihabiskan. Novriadi juga menegaskan bahwa aksesoris mobil seharga Rp 20 juta sampai Rp 22 juta bukan kehendak anggota legislatif. ''Hak tanya Fraksi Demokrat diajukan agar pengadaan kendaraan dinas menjadi rasional, transparan, dan sesuai Keppres No 80 tahun 2003. Jika memang ada masalah, pimpinan DPRD bisa melakukan koreksi internal terhadap Setwan,'' kata Novriadi yang juga Wakil Ketua Komisi A ini. Dia menambahkan, pimpinan DPRD dapat meminta keterangan panitia lelang Setwan. Hasilnya kemudian disampaikan kepada seluruh anggota DPRD melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) yang dihadiri ketua-ketua fraksi. Ditanya soal kemungkinan penggunaan hak angket, Novriadi mengatakan hal itu tidak diperlukan. Namun jika dugaan penyimpangan itu terbukti, dia mendesak agar hasil lelang ditinjau kembali, atau dilaksanakan tender ulang. Secara terbuka, Fraksi PDI-P juga menyampaikan desakan serupa. Anggota Fraksi PDI-P, Bambang Sutrisno meminta pihak-pihak yang terkait dengan proses lelang mobil dinas memberikan keterangan kepada pimpinan DPRD. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi yang dapat merusak kredibilitas para wakil rakyat. ''Sampai sekarang anggota DPRD belum mendapatkan informasi yang terang, gamblang, dan transparan soal lelang mobil dinas tersebut,'' ujarnya. Tak Perlu Pengamat Hukum Tata Negara Undip, Arief Hidayat SH MS menyatakan, anggota DPRD tak perlu menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan penyimpangan lelang mobil dinas. Menurutnya, sangkaan itu cukup disampaikan kepada pimpinan DPRD. Ketua DPRD, menurutnya, dapat dikatakan sebagai "ketua" yang membawahi semua elemen di DPRD, termasuk Setwan. ''Tak perlu berbelit-belit menggunakan proses politik semacam hak angket karena ini persoalan internal DPRD. Kalau ditemukan penyimpangan, anggota Dewan bisa langsung melapor ke polisi,'' paparnya. Sebelumnya, Yang Menjalankan Tugas (YMT) Sekretaris DPRD Kota Semarang, Ngartiyono SH mengakui bahwa CV Kana Surya Sejahtera selaku pemenang lelang bukan penawar harga terendah. Namun empat perusahaan yang menawarkan harga lebih rendah, tidak memenuhi syarat administratif. Ngartiyono menerangkan, perbedaan harga kendaraan dinas yang dilelangkan oleh Setwan dan Bagian Umum Pemkot disebabkan karena tipe kendaraan dan persentase keuntungan peserta lelang berbeda. Ia mengatakan, pemenang lelang di Setwan mengajukan persentase keuntungan sebesar 9,5% dari harga kendaraan. ''Fasilitas kendaraan operasional DPRD juga berbeda dengan kendaraan yang dilelang Bagian Umum,'' paparnya. Khusus untuk empat unit Toyota Kijang Innova tipe V/MT Gasoline Spec-up, Setwan menambahkan aksesoris senilai Rp 22.350.000. Adapun aksesoris dua unit Ford Focus untuk wakil ketua DPRD dan Toyota Camry untuk Ketua DPRD, masing-masing seharga Rp 20 juta. (H5-44) |