logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Januari 2006 SEMARANG
Line

Penghuni Minta Tak Ada Eksekusi

  • Kasus Rumah Dinas TNI AL

SEMARANG - Sidang gugatan penghuni rumah dinas TNI AL Jalan WR Supratman Kalibanteng atas nama Letkol L (Purn) Kadarsi dan kawan-kawan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (2/1), terpaksa ditunda.

Pasalnya, pihak tergugat, yakni Komandan Pangkalan TNI AL Semarang tidak hadir, meskipun PTUN sudah melayangkan undangan.

Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya dari Jaringan Komunitas Buruh, Masyarakat Miskin, dan Telantar (Jarkobumistar), yakni, Drs Wahyu Widodo SH dan Sapto Budoyo SH, meminta hakim yang diketuai Agus Wahyu Rahardi SH menjatuhkan putusan menunda pengosongan (eksekusi) rumah dinas TNI AL sampai ada putusan dari PTUN.

Mereka juga meminta majelis membatalkan surat-surat perintah dan edaran yang dikeluarkan Lanal Semarang, yang berisi perintah pengosongan.

''Selain itu, kami juga meminta majelis agar tergugat membayar seluruh biaya perkara,'' kata Ketua Presidium Jarkobumistar, Aris Soenanto.

Beri Kompensasi

Penghuni, lanjut Aris, juga meminta agar tergugat memberi kompensasi kepada para penghuni Rp 20.000.000 untuk rumah berukuran besar dan Rp 10. 000.000 untuk rumah tipe kecil.

Seperti pernah diberitakan, Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang bersikukuh merencanakan pengosongan rumah dinas AL Kalibanteng pada 5 Januari 2006.

Para penghuni yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, akhirnya menggugat Komandan Pangkalan TNI AL ke PTUN.

Menurut Wahyu dan Widodo, para purnawirawan dan wara kawuri yang akan diusir tidak memiliki uang untuk mengontrak atau membeli rumah sendiri.

Mereka pun berpendapat, surat-surat dasar pengusiran oleh Dan Lanal Semarang cacat hukum, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Surat Keputusan Kasal No Skep/ 344/ II/2003 pada 24 Februari 2003 ataupun SE Aspen Kasal No SE/ 01/VII/2003 pada 31 Juli 2003.

''Dan Lanal Semarang telah melanggar Hak Asasi Manusia, yang diatur dalam UUD 1945 ataupun UU RI No 39 Tahun 1991/HAM,'' ujar keduanya. Sidang akan dilanjutkan Kamis (5/1). (H11-37h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA