| Selasa, 03 Januari 2006 | BANYUMAS |
Agar Tak Dijarah, Terminal Lama DilelangPURWOKERTO - Agar tak dijarah orang, bangunan terminal bus lama Purwokerto akan dilelang. Pelaksanaan lelang direncanakan sehari sebelum terminal dipindahkan ke bangunan baru. Jadi, begitu bangunan itu kosong, pemenang lelang bisa membongkar aset tersebut. Demikian penjelasan Sekretaris Panitia Penghapusan Barang-barang Inventaris Pemkab Drs Nugroho Purwoadi MM dalam rapat dengan Komisi A dan B DPRD, kemarin. Komisi itu tengah membahas permohonan Bupati tentang penghapusan dan penjualan bangunan terminal lama. Dia didampingi anggota panitia Ir Harjanto Budiman. Kalau dibongkar, kata dia, pemandangan menjadi tak bagus. Bila dibiarkan, akan habis karena dijarah orang. Dengan dilelang, Pemkab memperoleh pemasukan. Kalau dijaga, biayanya bisa lebih besar dari nilai aset itu. Dia memberikan contoh di Pasar Wage Purwokerto yang terbakar 2004. Biaya untuk mengamankan aset Rp 100 juta, ketika dilelang hanya laku Rp 12 juta. ''Kalau bangunan terminal lama dijaga, belum tahu sampai kapan. Makin lama, biaya makin besar.'' 14 Bagian Dalam surat permohonan Bupati itu disebutkan bangunan umum terdiri atas 14 bagian. Yakni kantor pengelola terminal seluas 162 m2, emplasemen (360 m2), pos hansip/unit kesehatan (37,5 m2), pos polisi (25 m2), loket retribusi (18m2). Selanjutnya kios Blok A (1.040 m2), B (525 m2), C (224 m2), D (889 m2), mushala (36 m2), KM/WC umum (81 m2), pagar keliling panjang 180,2 m2, penitipan sepeda motor (78,75 m2), dan area sirkulasi/bangunan parkir (10.560 m2). Efisiensi Bangunan itu diusulkan dihapus dan dijual dengan pertimbangan tak dapat digunakan secara optimal. Pengaturan lokasi itu dilakukan dalam rangka efisiensi dan memudahkan koordinasi. Sudah ada pengganti terminal yang lebih representatif. Wakil Ketua Komisi A Muhsonudin dan Sekretaris H Supangkat SH mengingatkan panitia untuk lebih teliti dalam melelang aset. Jangan sampai ada bangunan bukan milik Pemkab ikut dilelang. ''Kami meminta Pemkab melakukan pendekatan persuasif dengan penghuni,'' kata Supangkat. Anggota Komisi A Didik Utomo mengatakan bangunan itu didirikan pada 1979, saat itu berlantai tegel. Mungkin penghuni kios, misalnya yang membuka rumah makan, mengganti tegel dengan keramik dan memasang wastafel. Kalau tak diantisipasi, hal itu bisa menimbulkan masalah. Wakil rakyat lain, Hendro Kuncoro, menanyakan perkiraan harga aset itu. Dalam surat Bupati disebutkan yang akan dilelang hanya bangunan. Bagaimana tentang peralatan seperti pengeras suara, lampu-lampu, dan kursi? Harjanto menjelaskan, pihaknya sudah menurunkan tim yang menginventarisasi yang mana aset daerah dan yang mana yang bukan. Nugroho juga mengatakan, lampu, sound system, dan kursi tidak ikut dijual. Perkiraan harga aset masih dihitung. Dalam perjanjian, jelasnya, penghuni kios wajib merawat bangunan itu. Pemasangan keramik mungkin salah satu bentuk pemeliharaan itu. Komisi A dan B berencana meninjau bangunan lama. Seperti diberitakan, Dinas Perhubungan merencanakan uji coba pemindahan terminal pada 28 Januari mendatang. (bd-55n) |