| Selasa, 03 Januari 2006 | BANYUMAS |
Tunggakan KUT Rp 15,9 MPURWOKERTO - Tunggakan kredit usaha tani (KUT) yang pernah dikucurkan pemerintah sejak tahun 1995-2000 di Kabupaten Banyumas saat ini masih Rp 15.940.587.201 atau sekitar 45,3 %. Penunggak terbesar justru dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sebagian besar keberadaannya sekarang sulit dilacak. Sebagian ada yang menggunakan nama LSM fiktif, termasuk nama-nama pendampingnya. Kemudian disusul oleh kelompok tani, pengurus KUD, dan petugas penyuluh pertanian, dan sejumlah perangkat desa seperti kepada dusun (kadus). Uang yang berhasil ditarik atau sudah kembali sejauh ini nilainya juga masih kecil, yakni Rp 5.201.793.781. Di Banyumas jumlah kredit yang disalurkan mencapai Rp 35.142.380.902. Dana itu disalurkan melalui enam bank, baik bank pemerintah maupun swasta. Kepala Bagian Perekonomian Sekda Rofik Widadi seusai rapat koordinasi dengan kalangan perbankan penyalur dana KUT itu, kemarin mengatakan, penunggak dari kalangan LSM yang saat itu berperan sebagai pendamping adalah yang paling tinggi. Jumlahnya hampir mencapai separo dari sisa tunggakan itu. Mereka juga sekarang sulit diklarifikasi. Sisanya, merata dan menyebar hampir di 27 kecamatan. Sebagian besar keberadaan mereka sekarang tidak terlacak. Alamat kantor dan nama-nama personelnya sulit didapat. Polisi juga pernah melacak namun hasilnya belum ada,'' katanya. Dalam rapat itu, empat bank sudah memberikan data secara lengkap mengenai penyaluran kredit lunak ini yang belakangan menimbulkan persoalan karena kreditnya banyak yang macet. Yaitu BRI Cabang Purwokerto, BRI Cabang Ajibarang, Bank Jateng, dan Bank BNI 46. Dua bank lagi adalah Bank Danamon dan Bank Bukopin tidak datang tanpa alasan yang jelas. Padahal pemberian informasi data yang valid itu akan membantu melacak keberadaan uang yang banyak diselewengkan tersebut. Proses Hukum Lebih lanjut Rofik menjelaskan, untuk memaksimalkan penerikan kembali, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Banyumas untuk menindaklanjuti secara hukum, kalau penarikannya benar-benar telah macet. Yang sudah terlacak keberadaanya masih diberi toleransi waktu untuk mengembalikan. Namun kalau batas waktu itu tidak dipenuhi langsung akan diproses hukum. ''Tadinya ada tujuh orang yang kita deadline sampai tanggal 20 Januari ini harus sudah bayar. Kalau tidak, langsung diproses hukum oleh Kejari,'' jelasnya. Dari tujuh orang itu, kata Rofik, ada satu yang dipastikan tidak bisa mengembalikan dan sudah divonis hukum. Yakni Wiyarno, mantan Ketua KUD Bina Raharja Kecamatan Gumelar. Kredit macetnya mencapai Rp 340.813.639. Dalam penarikan uang tersebut, lanjut Rofik, pihaknya banyak menemui kendala, terutama mengupayakan uang tersebut kembali dulu. Sebab, sebagain besar uangnya telah habis digunakan. (G22-55n) |