| Selasa, 03 Januari 2006 | BANYUMAS |
Tak Masuk APBD 2006Anggaran Sewa Rumah Rp 1,3 MiliarPURWOKERTO - Pemkab dan DPRD Banyumas sepakat, pengalihan anggaran biaya sewa rumah dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Rp 1,3 miliar, tak dimasukkan pada APBD 2006. Pengalihan penggunaan dana akan dibahas dalam perubahan APBD mendatang. ''Itu tidak jadi dimasukan dalam APBD induk,'' ujar Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sugiri Susilo Hardomo didampingi Kabid Penganggaran Saptadi, kemarin. Anggaran sebesar itu, kata Sugiri, masih utuh atau belum dipakai. Penggunaannya untuk apa, akan dibahas bersama dengan DPRD. ''Mekanime pembahasan akan dimulai dari perencanaan program sehingga tetap melibatkan berbagai pihak,'' tambahnya. Kenapa anggaran itu bisa muncul dalam APBD? Menurut dia, karena masalah teknis. Saat pos itu dimunculkan satuan unit kerja, yakni Sekretariat DPRD, surat edaran Mendagri yang mengatur hal itu belum datang. ''SE Mendagri turun setelah usulan dimasukan dalam RAPBD. Saran Gubernur juga sudah kita tindaklanjuti,'' jelasnya. Seperti diberitakan, Gubernur Jateng dalam evaluasi terhadap Ranperda APBD Banyumas 2006 menyarankan, anggaran sewa rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD dialihkan untuk kepentingan masyarakat. Sebab, tunjangan perumahan sudah dianggarkan pada pos DPRD. Saran itu untuk menghindari duplikasi anggaran. Dalam evaluasi, terdapat 14 pos yang perlu direvisi. Tiga menyangkut substansi pendapatan daerah dan 11 tentang substansi belanja. Ditambah tiga butir lagi berupa saran berkenaan pelaksanaan APBD. Pembangunan RSU Dijelaskan Sugiri, untuk anggaran pembangunan gedung perkantoran yang dialihkan adalah pembangunan balai diklat Rp 1 miliar. Setelah ada saran Gubernur, dana itu dialihkan untuk menambah anggaran kelanjutan pembangunan RSUD Ajibarang. Anggaran pembangunan gedung kantor enam dinas, yakni Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Rp 2,6 miliar, Peternakan dan Perikanan Rp 2,4 miliar, Kesehatan Rp 6,7 miliar, Pendidikan dan Kebudayaan Rp 1,25 miliar, Pariwisata Rp 80 juta, dan Dinas Lingkungan Hidup Rp 200 juta sudah sesuai. Biaya pembangunan dari dana alokasi Khusus (DAK), bukan murni APBD. ''Kalau yang dari APBD, disarankan untuk pembangunan fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, seperti RSUD Ajibarang,'' ujarnya. Secara terpisah, Sekda Singgih Wiranto mengatakan, inti secara keseluruhan evaluasi dan saran Gubernur ada dua hal. Yakni, anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak, terutama menyangkut kepentingan umum dan dalam rangka penghematan. ''Sebenarnya, tidak ada yang dilarang Gubernur. Hanya, disarankan agar dana digunakan sesuai dengan skala prioritas dan ada unsur penghematan,'' tandasnya. (G22,bd-55m) |