| Senin, 02 Januari 2006 | WACANA |
Surat PembacaVCD Sudah DiterimaTanggal 13 Desember 2005 saya kedatangan dua petugas PT Sharp Electronics Indonesia untuk menanyakan keluhan dan meluruskan permasalahan saya. Hasil pertemuan, tidak benar apa yang saya tuduhkan yaitu lamanya layanan kepada konsumen. Dalam penjelasannya, pihak perusahaan sebelumnya tidak pernah menerima maupun mengetahui keluhan saya. Melihat kartu garansi, sebenarnya pihak yang menjamin adalah CV Global Bangun Sejahtera. VCD telah saya terima kembali dengan baik tanggal 3 Desember 2005 melalui Toko Mentari Jaya Elektronik. Terima kasih cepatnya respon dari PT Sharp. Eni Kusrini Jl Stasiun KA 1 Comal, Pemalang *** Sony Ericsson Sehubungan Surat Pembaca saya beberapa waktu lalu, akhirnya pihak Sony Ericsson di Sellphone Gedung Agusta Jl Pandanaran Semarang menanggapi keluhan saya dan mengambil alih HP Z-200 yang sebelumnya tidak dapat ditangani oleh pihak Sony Ericsson Yogyakarta. Untuk itu saya ucapkan terima kasih kepada Sony Ericsson Pandanaran Semarang atas pelayanan yang memuaskan, sehingga HP saya dapat digunakan lagi. Display HP yang awalnya blank sudah diperbaiki, bahkan mesinnya pun diganti baru. Anne Indrayanti T Kutowinangun Rt 12/Rw 5, Salatiga Alamat FKP Jangkrik Setelah membaca artikel di Suara Merdeka beberapa waktu lalu tentang beternak jangkrik, saya tertarik untuk mencoba. Saya ingin tahu lebih banyak tetapi tidak tahu alamat dan nomor telepon Ibu Eppy Fanny, sekretaris Forum Komunikasi Peternak (FKP) Jangkrik Temanggung. Bila ada bukunya saya akan senang dan bersedia mengganti ongkos kirim dan harga buku. Tri Hartatik Payang Rt 1/Rw 3, Pati *** Jajanan Anak Masalah keracunan jajanan sekolah tampaknya sudah jadi langganan. Dari kasus keracunan, semua bersumber pada pengolahan makanan yang tidak higienis yang memungkinkan makanan terkontaminasi mikroba beracun maupun penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) yang tidak diizinkan. Sebetulnya badan kesehatan dunia (WHO) telah mengeluarkan rekomendasi keamanan pangan jajanan yang berisi lima aturan yang lebih dikenal sebagai lima golden rules. Yakni, aturan tentang menghindari cara meletakkan makanan mentah dan makanan matang dalam satu wadah. Selanjutnya, memasak makanan sampai benar-benar matang, tidak menyimpan makanan yang telah diolah dalam waktu lama, memilih bahan makanan yang aman dan terakhir menjaga kebersihan makanan. Tak bisa dimungkiri, kebanyakan jajanan anak tergolong buatan industri rumah tangga yang bermodal pas-pasan. Padahal, untuk memenuhi standar lima golden rules memerlukan biaya besar. Belum lagi kendala lain menyangkut mental sulit diajak maju. Ngene wae wis payu, begitu prinsipnya. Inilah soalnya, produsen makanan rumah tangga akan berusaha menampilkan makanan semenarik mungkin baik dari penampakan, aroma dan tekstur. Tetapi sering faktor gizi, higienis dan keamanan pangan justru diabaikan. Prinsip ngene wae wis payu, sepertinya menggampangkan urusan. Padahal UU Konsumen tidak membatasi skala industri produsen. Pedagang atau industri kecil sekalipun, dapat dikenai sanksi. Sesuai ketentuan UU Konsumen, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 23/1992 tentang Kesehatan, produsen yang membahayakan kesehatan konsumen dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Produk makanan dan minuman berbahan pengawet dan pewarna bukan untuk makanan telah lama diketahui beredar di sekitar sekolah. Sayang, sampai kini penanganan berarti untuk menyelamatkan kesehatan para siswa yang mengonsumsi masih saja kurang karena keterbatasan kemampuan pemerintah. Joko Suprayoga Jl Raya Sapen 99 Sukorejo, Kendal *** Pesta di Jl Kanguru Tanggal 25 Desember 2005 di rumah seorang warga Jl Kanguru Utara Raya 5 Semarang, diadakan pesta yang dimeriahkan dengan musik dangdut. Saking meriahnya acara berlangsung dari pukul 20.00 - 03.00 dengan sound system yang keras. Padahal di lingkungan pesta adalah tempat tinggal, ada anak sekolah, pegawai, pekerja dan orang sakit. Saya sebagai warga Jl Kanguru menyayangkan cara penyelenggaraan acara tersebut yang nampak kurang tepa selira terhadap warga sekitar. Saya tambahkan, sejak pukul 00. 30 dinihari itu saya telah melapor per telepon ke Polres Semarang Timur dan Polsek Sidodadi sebanyak 4 kali, tetapi faktanya acara tetap berlangsung sampai pukul 03.00. Sekali lagi saya prihatin terhadap terhadap kondisi tersebut yang mestinya pantas menjadi panutan warga yang lain. Surjo Adji Jl Kanguru Utara II/2A, Semarang *** Studi Banding Sering terdengar protes bahkan pencegatan yang dilakukan elemen masyarakat saat para petinggi berangkat studi banding. Study = belajar. Mestinya, daerah tujuan layak sebagai tempat menimba ilmu. Realitanya belum satu pun daerah berhasil atasi krisis secara tuntas. Bagaimana kalau studi banding diganti dengan istilah kunjungan kerja. Harusnya, masing-masing daerah tertutup dari kunjungan kerja daerah lain karena sibuk mengatasi masalah daerahnya sendiri. Naiklah bus, KA ekonomi untuk kunjungan kerja. Bukan naik pesawat atau mobil dinas yang dikawal voorrijders. Saksikan dengan gamblang, warga yang was-was diperas dan pengemudi yang digilir pungli. Stasiun, terminal kotor tak terawat walau saat diresmikan dengan seremonial megah. Simak halaman belakang rumah penduduk yang kumuh tak sehat. Jalan kaki ke pasar, bukan ke mal. Lihat para pedagang ngantuk karena pengunjung sepi. Amati daerah pertanian, orang tua kerja sementara yang muda ngobrol di kedai. Yang tua bersepeda, yang muda bergaya di motornya meski BBM mahal. Mudah ditemui anak sekolah nongkrong di warung, merokok di jam pelajaran. Tak perlu jauh kunjungan ke daerah lain apalagi ke Mesir urus judi. Boros biaya, hanya melihat segalanya dari balik kaca ruang ber AC. Memahami problem rakyatnya bukan di ruang AC, pusat belanja maupun kawasan wisata di akhir sesi. Dongeng kanak-kanak HC Andersen yang mengisahkan raja bijak menyamar jadi warga biasa, berdomisili dengan si jelata, untuk rasakan problem rakyatnya, lebih relevan. Tak mau manipulasi uang dan waktu perjalanan dinas. Hanya ada satu tujuan. Atasi masalah rakyatnya segera. Jadi, tak ada kesan piknik dan shopping. Purnomo Iman Santoso Villa Aster II Blok G/10, Semarang *** Sekdes Jadi PNS Mendagri agar segera memberi edaran tertulis kepada gubernur, bupati/wali kota tentang pendataan sekdes. Keputusan pengangkatan bila PP yang mengatur sekdes diangkat sebagai PNS sudah disahkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut untuk meminimalisasi gejolak yang mungkin muncul. Saya rasa selayaknya pemerintah mengangkat sekdes menjadi PNS tanpa memandang usia, pendidikan karena pengabdiannya. Terlebih proses pengangkatan menjadi sekdes sudah ketat persyaratannya termasuk bersih diri, tes tertulis, tes penelitian khusus (litsus) terutama yang diangkat zaman Orba. Pengangkatan sekdes menjadi PNS hanya masalah anggaran. Saya imbau pemerintah lebih menekankan evaluasi tolok ukur kualitas. Kondisi ini tidak lepas dari perjuangan bersama para sekdes yang dipimpin Sdr Dimyati, ketua Paguyuban Sekdes se-Jateng dan dukungan gubernur, bupati/wali kota serta kebijakan Mendagri sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam penjelasan umum Ps 202 ayat (3). Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan pegawai negeri sipil secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Sugito Dologan Rt 3/Rw 2 Karanggede, Boyolali |