| Senin, 02 Januari 2006 | WACANA |
KPI Pasca-PP PenyiaranOleh Dyah PitalokaCARUT-marut pengaturan penyiaran di Indonesia adalah salah satu catatan yang pantas direnungkan bersama. Bagaimana sesungguhnya proses demokratisasi dan reformasi berjalan di negara ini? Masihkah jiwa demokratisasi yang di dalamnya berpijak kekuasaan dan kemanfaatan untuk rakyat ditegakkan di masa yang akan datang? Kemunculan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Indonesia sesaat mampu menghembuskan angin segar bahwa terdapat lembaga independen yang mampu menjadi kepanjangan tangan dan personifikasi kekuasaan rakyat seperti yang diamanatkan oleh undang-undang untuk menangani berbagai hal yang terkait dengan perilaku penyiaran di Indonesia. Keberadaan KPI diharapkan bisa menjadi independent regulatory body, yaitu lembaga independen yang mengatur segala persoalan di bidang penyiaran dan menurut hemat saya tentunya akan memiliki peran dan wewenang penuh semisal ITC & RA (Independent Television Commission & Radio Authority) yang di Inggris komisi independen ini berwenang mengeluarkan izin penyiaran, menyusun standar isi program iklan, sponsor dan kualitas teknis penyiaran. Mereka juga memiliki wewenang memberi sanksi jika ada pelanggaran dalam isi program, iklan, sponsorship, dll. Di Inggris, pembagian kartu keluhan pelanggan selalu dilakukan secara teratur sehingga konsumen dapat setiap saat mengirimkan kartu tersebut ke kotak pos yang tersedia untuk ditindaklanjuti apabila ditemui program acara, jam tayang, ataupun iklan misalnya yang melanggar aturan penyiaran yang berlaku. Model KPI ideal yang saat itu dibayangkan adalah bahwa KPI akan menjadi lembaga publik yang independen, memiliki kapasitas untuk mengatur, mengawasi, mengontrol dan mengembangkan lembaga penyiaran dan memiliki perangkat teknologi yang memungkinkan KPI menjalankan seluruh tugas-tugasnya, sehingga pada akhirnya KPI penyiaran semestinya diarahkan untuk memperkuat posisi KPI. Namun apa yang terjadi saat ini justru memarjinalkan peran KPI, dengan langkah-langkah Depkominfo yang menjadikan dirinya sebagai regulator dan pengontrol penyiaran. Kemunculan PP No 50, 51, dan 52 Tahun 2005 semakin meminggirkan kewenangan Komisi Penyiaran. Hak masyarakat atas informasi pun tak lagi diindahkan, jika tidak boleh dikatakan diinjak-injak. Kemunculan PP tersebut juga sekaligus mengokohkan adanya tarik-menarik kewenangan tentang siapa yang paling berhak mengatur dunia penyiaran. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi seakan enggan untuk meninggalkan privilege ekonomi, sosial dan politik atas regulasi di bidang penyiaran tersebut. Hak dan kebebasan berbicara serta memperoleh informasi adalah hak mendasar dari tiap orang, sehingga dalam sebuah negara demokrasi hak ini harus muncul menjadi tiang penopang yang kokoh untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang transparan. Pers dan penyiaran memiliki peran penting dalam mewujudkan itu semua dan seperti yang telah dilakukan di negara-negara maju seperti Inggris, hal tersebut menjadi urusan publik. Protes keras yang dilancarkan oleh Aliansi Pembela Pasal 28 belum lama ini (Kompas, 17/12/05) tentunya harus segera disikapi arif dan bijak oleh pemerintah. Peran KPI menjadi sangat dikaburkan, jika kita tidak ingin mengatakan secara keras dikebiri, karena sebagai sebuah lembaga independen KPI memiliki wewenang untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran dengan melibatkan publik secara langsung ke dalam setiap aktivitas dan tindakannya. Menempatkan publik sebagai bagian dari proses pemenuhan hak mereka inilah yang seharusnya tercermin dalam negara demokrasi. Carut-marut pengaturan penyiaran di Indonesia yang antara lain tercermin dengan tidak tegasnya tindakan terhadap penayangan tayangan berbau hantu, klenik, ataupun mistis yang menurut penulis sudah sangat berlebihan dan jelas bertentangan dengan Pedoman Perilaku Siaran (2.2.4) serta munculnya berbagai program tayangan televisi yang jelas-jelas mampu menembus wilayah pribadi serta merusak karakter seseorang (character assasination), menunjukkan bahwa KPI dianggap tidak memiliki cukup power untuk menjalankan fungsi dan perannya sebagai sebuah lembaga independen yang mandiri dan terbebas dari campur tangan siapa pun. Publik dan masyarakat, menyandarkan konsistensi dalam pelaksanaan aturan penyiaran ini pada KPI. Media yang semakin agresif dan dibarengi oleh khalayak yang semakin cerdas dan kritis sebetulnya merupakan modal dasar bagi KPI untuk bisa berperan lebih dominan dalam hal pengaturan perilaku penyiaran di Indonesia. Tentunya melalui Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran (P3-SPS), KPI akan memiliki wewenang yang kuat untuk mengatur tayangan televisi dan memberikan peringatan jika terjadi pelanggaran seperti yang telah tercantum dalam pasal 5 & pasal 6 P3-SPS. Terlebih dengan kemunculan TV lokal yang membuat peta persaingan antarstasiun televisi menjadi lebih ketat, pemberian sanksi pun menjadi harus lebih tegas. Namun dengan beralihnya kewenangan KPI untuk melakukan itu semua ke tangan Menteri Komunikasi, maka peran KPI pun dikebiri. Rasa pesimis dan kekhawatiran bahwa peran KPI akan termarjinalkan pascamunculnya PP penyiaran mulai timbul. Siapa yang berwenang untuk mengeluarkan izin penyiaran saat ini masih menjadi sebuah perdebatan. Pemerintah ataukah publik melalui lembaga independen? Jika KPI hanya berwenang untuk mengawasi, dan itupun belum optimal, sedangkan sebagai sebuah lembaga independen seharusnya KPI dan masyarakat berperan aktif dalam proses regulasi dan pemberian izin penyiaran, maka posisi KPI tentu tak ubahnya seperti lembawa swadaya masyarakat. Saat ini keberadaan, posisi, dan peran KPI harus dikembalikan pada cita-cita semula, bahwa pada prinsipnya sebuah sistem penyiaran di negara demokrasi membutuhkan badan penyiaran independen yang proses pembentukan serta pengawasannya dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, badan legislatif dan yudikatif secara transparan dan seimbang. Pada akhirnya keberadaan KPI haruslah dilihat pula sebagai sebuah bagian dari agenda demokratisasi bangsa kita yang memungkinkan setiap warga masyarakatnya terlibat aktif dalam segala proses pengambilan keputusan yang ada. Jika demokratisasi penyiaran menjadi bagian dari sebuah realita berbangsa yang ingin dicapai, karena di dalamnya tertanam sebuah hak dasar untuk memperoleh informasi, maka dibutuhkan political will bersama untuk mencapainya.(11) - Dyah Pitaloka, staf pengajar Jurusan Ilmu Komunikasi, FISIP Undip, pernah tinggal dan belajar di Inggris. |